Buruh Pabrik Mojokerto Yang Tega Jual Istri Akan Dites Kejiwaan

banner 728x250

Mojokerto_Berantastipikor.co.id_
Buruh Pabrik Pupuk Di Mojokerto Berinisial MR (23) Yang Tega Menjual istrinya Untuk Melayani Pria Hidung Belang Bakal Diperiksa Kejiwaannya. Menurut Polisi, Pemeriksaan itu Untuk Memastikan Kejiwaan Tersangka Normal Atau Tidak.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri Menjelaskan, MR Akan Menjalani Pemeriksaan Psikologi Di Polda Jatim. Menurutnya, tes kejiwaan itu Penting Untuk memastikan kondisi Tersangka Normal Atau Mengalami Kelainan.

“Akan Kami Periksakan Psikologi Tersangka Di Polda Jatim. Tujuannya Untuk Mengetahui Kondisi Mentalnya Normal Atau tidak,” Terangnya Kepada Wartawan Di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (3/4/2024).

Apapun Hasil tes Kejiwaan MR nanti, lanjut Daniel, tidak Akan Menghentikan Proses Hukum Kasus Prostitusi Suami Jual istri.

“Tetap kami lanjutkan Perkaranya. Kalau Ada Hasilnya, Kami lampirkan Di Berkas Perkara,” Jelasnya.

Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota Menggerebek prostitusi Suami jual istri ini di Salah satu kamar Hotel Lynn, Jalan Empunala Pada Sabtu (23/3) sekitar Pukul 17.30 WIB. Saat itu, Polisi Memergoki istri MR, NC (23) Sedang Melayani Pria Berinisial RY (34) Di Kamar Mandi Hotel.

Sedangkan MR Menunggui istrinya Di Atas Ranjang. Mirisnya lagi, Buruh Pabrik Pupuk Asal Desa Tunggalpager, Pungging, Mojokerto Saat itu mengajak Putranya yang baru Berusia 3 tahun. Tersangka berdalih Ketika itu putranya tak Mau Ditinggal Di Rumah.

Dalam penggerebekan itu, Polisi menyita barang Bukti Uang Rp 1,5 juta, 1 Ponsel Pintar Milik MR, 2 Handuk putih, pakaian Dalam korban, kondom, Serta Bukti pembayaran Kamar Hotel Rp 375.000.

Sejak 9 bulan lalu, MR Sudah 4 kali menjual istrinya kepada pria Hidung belang. Ia Memasang tarif Rp 1,5 Juta untuk sekali kencan. Tersangka berdalih Gajinya sebagai buruh Pabrik Rp 3 juta/bulan, Tak cukup untuk Memenuhi kebutuhan Hidup dan bayar cicilan sepeda motor Honda Vario.

Selama itu, tersangka tak Pernah memaksa istrinya Melayani pria lain. Hanya MR yang ditetapkan Sebagai tersangka dalam Kasus ini. Sebab NC Berstatus sebagai Korban, sedangkan RY Berstatus saksi. Akibat Perbuatannya, MR Harus Mendekam Di Rutan Polres Mojokerto Kota.

Tersangka Dijerat Dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP tentang dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kaperwil Jatim (Mr Abu Nawas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *