Didemo di Polda dan Kejati, Masa Jabatan Kedua Bupati Ningsi Terancam Kasus Korupsi BTT Sula 2021

Fifian Adeningsi Mus/ Bupati Kepulauan Sula. ( Photo: Google )
banner 728x250

Malut, Berantastipikor.co.idAgenda pencalonan kembali Ningsi (Bupati Kabupaten Kepulauan Sula) terganggu oleh aksi demonstrasi yang meneriakkan namanya di Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut).

Aliansi Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (AGMAK) Maluku Utara mendesak Polda dan Kejati untuk memeriksa Bupati Ningsi (Fifian Adeningsi Mus/FAM) terkait dugaan korupsi Biaya Tak Terduga (BTT) Pemerintah Daerah Sula tahun 2021 senilai lebih dari Rp 28 miliar.

Mahasiswa menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan kasus ini, di mana hanya M. Bimbi (Pejabat Pembuat Komitmen) yang menjadi terdakwa tunggal. Sementara itu, pihak-pihak yang diduga kuat terlibat seperti Kepala Dinas Kesehatan (KPA) Suryati Abdullah dan Bupati Sula sendiri masih bebas.

Kasus korupsi BTT Sula saat ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, Maluku Utara, dan proses peradilannya masih berlangsung.

“Wajar jika Bupati Ningsi disasar pendemo, karena jelas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu saksi, bahwa nama Ningsi disebut-sebut sebagai pemilik proyek pengadaan ini, bersama seorang bernama Puang,” ujar warga Sula, Dani Kaunar, kepada awak media (9/7).

Namun, yang tidak wajar adalah Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula tidak mengembangkan kasus ini lebih lanjut, padahal nama Ningsi disebutkan lebih dari sekali oleh saksi-saksi, tambah Dani.

Jika proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate terus berjalan dan mengarah pada Bupati perempuan pertama di Maluku Utara ini, maka upayanya untuk meraih masa jabatan kedua bisa terancam.

( RL/Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *