Diduga Ada Kolektor Dan Pembeli Timah Di Desa Air Belo Masih Beraktivitas Lancar Dan Aman

banner 728x250

Bangka Barat_Berantastipikor.co.id_Pembeli timah milik bos Is masih beraktivitas aman dan lancar tanpa tersentuh masalah,dari hasil pantauan Team investigasi awak media dilapangan ditemukan adanya aktivitas pembeli timah dan penggorengan timah,yg sedang mencuci timah di duga ilegal dan menemukan beberapa orang lagi bekerja merasa aman dan lancar,Jl.Desa Air Belo,Gg Merbunge,Kecamatan Mentok,Kapubaten Bangka Barat,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Kamis (28/03/2024).

Terlihat sebuah rumah yang dibelakangnya ada seperti gudang tak terkunci lalu team menanyakan kepada narasumber dari warga yang melintas dijalan yang tidak bisa disebut namannya,itu pemilik rumah bos is,”ucapnya.

Informasinya team awak media bertanya meminta keterangan kepada seorang warga yang sedang berjalan itu,team langsung bergerak menelusuri dbelakang rumah itu,terpantau ada orang yang sedang duduk dibelakang mobil Pick up, team izin menanyakan apakah ini namanya bos Is pemilik tempat rumah pembeli timah ini,seakan -akan menutupi pemilik dari usaha pembeli timah,penggorengan timah tersebut,bukan.Pemiliki nya masih keluar,”pungkasnya.

Terlihat tempat lobi dan pengorengan serta beberapa orang yang sedang melobi atau mencuci pasir timah siap dimasukkan ke karung timah terpantau juga beberapa karung yang sudah terisi pasir timah bersih diperkirakan sekitar 2 ton,diduga akan dikirim atau dijual ke tempat lain.

Keberadaan gudang dan tempat lobi serta penggorengan timah tersebut berada dipemukiman penduduk jauh dari kata legal,pasalnya gudang tanpa papan nama perusahaan yang memiliki izin resmi,gudang tersebut dikelilingi oleh pagar beton yang tinggi serta berpintu terbuat dari seng,hal ini terpantau team awak media,team akan mengkonfirmasikan pihak APH yang mempunyai wewenang di wilayah tersebut.

Di jelaskan pasal 161 bahwa setiap orang yang menampung,memanfaatkan melakukan pengelolaan dan/atau pemurnian pengembangan/atau pemanfaatan pengakuan penjualan mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP,IUPK,IPR,SIPB,atau izim lainya akan Pidana dengan Pidana Penjara.

Sesuai sanksi pidana Pasal 161 UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan maksimal 5 Tahun dan denda 100 miliar dan Pasal 109 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolah Lingkungan Hidup,dan Pasal 89 UU No.18 Tahun 2013 dan juncto Pasal 55.tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,dengan ancaman sanksi penjara 15 Tahun,dan denda maksimal Rp 10 miliar.sosialisasi bahaya penambang timah ilegal memang terus dilakukan.namun penegak hukum.juga harus di berlakukan demi memberi efek jera.

Pewarta (A.Ridwan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *