Diduga Melawan Hukum CV.ILYAS karya Moramo Utara : ketum HMI MPO Mendesak Polda Sultra Segera Memeriksa Dirut.CV ILYAS karya Moramo Utara.

banner 728x250

Sultra_Berantastipikor.co.id_Indra dapa selaku ketua umum HMI Mpo Cabang Konawe Selatan menyampaikan kepada awak media bahwa terkait polemik CV ILYAS karya Moramo Utara patut menjadi perhatian khusus Polda Sultra karena ada dugaan kuat kami bahwa CV ILYAS karya Moramo Utara melakukan pertambangan galian c yang tidak sesuai SOP berdasarkan kaidah kaidah pertambangan

“Dan berdasarkan dugaan kami bahwa CV ILYAS karya Moramo Utara mengunakan akses jalan lalu lintas umum yang di jadikan jalan houling pertambangan batu itu menjadi pelanggaran hukum di Sultra ini sedangkan dalam aturan bahwa jalan lalu lintas umum di peruntukan pelaku usaha kecil dan menengah sedangkan pertambangan tidak termaksud dalam aturan tersebut

Indra dapa selaku ketua umum HMI Mpo Cabang Konawe Selatan menyampaikan kepada publik bahwa berdasarkan keluhan masyarakat Moramo Utara bahwa CV ILYAS karya Moramo Utara diduga melakukan pengunaan jalan lalu lintas umum untuk di jadikan jalan houling pertambangan batu dan juga kami duga kuat melakukan pertambangan bantu dengan mengunakan bahan peledak yang tidak sesuai SOP yang berlaku

“Masyarakat suda banyak mengeluh terkait CV Ilyas ini, yang beraktivitas selama bertahun-tahun, terkait Blasting, aktivitas malam hari, penggunaan jalan umum yang tidak sesuai SOP.

Indra dapa ketua umum himpunan mahasiswa Islam , paparkan pelanggaran hukum CV Ilyas, atas Aktivitasnya yang menurut hematnya pihak APH harus segara Melakukan Investigasi karena adanya penggunaan zat Kimia, yakni bahan peledak.

“Saya pastikan Dirut CV Ilyas Karya menggunakan peledak menabrak berbagai aturan hukum, artinya sekelas Izin SIPB menggunakan peledak tentunya itu dapat berdampak terhadap lingkungan, apalagi aktivitas perusahaan ini dekat pemukiman warga, perlu di pertanyakan Dirut Ilyas ini sesuai tidak dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, PP No 55 tahun 2010 tentang pembinaan dan pengawasan penggunaan bahan peledak, Permen ESDM No 26 tahun 2018 tentang kaida pertambangan baik, KEP DIRJEN No 309/2018 tentang teknik keselamatan bahan peledak, ini mengatur terkait syarat menggunakan bahan peledak harus ada gudang bahan peledak, jarak gudang dengan pasilitas umum.

Sumber : Indra dapa

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *