Dugaan Kasus Mario Pangalila,Yang sudah di P21Kan , Diminta Kejaksaan Agung, Melalui Kejaksaan Minahasa, Bisa Mempertimbangkan Lagi

banner 728x250

 

Tincep Minahasa,Berantastipikor.co.id, Mario Pangalila Pejuang warga Desa Tincep Kecamatan Sonder kabupaten Minahasa berjuang menyelamatkan Keuangan Negara/Desa,kini dalam Problem besar,dimana Mario Pangalila sekarang ini sebagai status Terlapor dengan dugaan Kasus ITE,

Menurut Mario Pangalila bahwa kasus yang menimpa dirinya sekarang ini,patut diduga kuat sudah diKriminalisasi,karena berdasarkan Postingan fb saya,

Dengan berbunyi ” Mantan Hukum Tua Desa Tincep Rommy Dapu Koruptor,”

Nah berdasarkan Kalimat itu Mario Pangalila di laporkan oleh mantan Hukum.Tua desa Tincep ke Polda Sulut sehingga saat ini,saya menjadi Tersangka,dan kasus saat ini sudah di tangani Kejaksaan Negeri Minahasa dengan status P21.ucap
Mario Pangalila pada media ini 25/04/2024.

“Saya memohon kepada pihak Kejaksaan Minahasa terlebih khusus Kejaksaan Agung agar dapat mempertimbangkan kembali kasus saya ini”, tutur Mario.

Dirinya(Mario Pangalila) membuat postingan tersebut berdasarkan bukti TGR dari dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa oleh Mantan Hukum Tua Desa Tincep
yang di tangani
Unit Tipikor Polres Tomohon.

“Selaku Masyarakat biasa saya telah berjuang keras memberantas Korupsi di Desa Tincep,akan tetapi begitu jelas kasus dugaan Tindak pidana Korupsi didesa Tincep,dibuktikan dengan Adanya Pengembalian Kerugian Negara,nah jika kita menilai Dengan adanya pembuktian pengembalian Kerugian Negara,secara Otomatis Kepala Desa Sudah Melakukan Kasus tindak pidana Korupsi,maka dari itu dengan adanya kasus ini patut diduga sengaja dipaksakan hanya untuk pembukaman bagi masyarakat yang berani mengungkap kasus Korupsi Di Desa”, terang Mario.

Mengingat kata Presiden Joko widodo bahwa Seribu Rupiah pun akan di usut yang namanya kerugian Negara, nah pertanyaannya apakah perjuangan Mario Pangalila yang sudah terbukti yang Melaporkan Mantan Hukum Tua Desa Tincep,dan sudah membuktikan kepada masyarakat luas apa yang dilaporkan itu benar adanya,dibuktikan dengan adanya pengembalian kerugian negara (TGR).

Dengan kasus tersebut hanya sampai di pengembalian,(TGR),hal ini bisa menjadi bahan pertimbangan Hukum Pihak Kejaksaan Negeri Minahasa.

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *