Dugaan Sistem” ORDAL “Warnai Perekrutan PPS Desa Binsil K dan Binsil Padang

Ilustrasi Perekrutan PPS. ( Sumber : Google )
banner 728x250

Banggai, Berantastipikor.co.id – Proses perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Binsil K dan Desa Binsil Padang, Kec. Bualemo, Kab. Banggai, Prov. Sulawesi Tengah, diduga menggunakan sistem orang dalam (ordal). Dugaan ini disampaikan oleh salah satu peserta yang tidak lolos seleksi, berinisial RA.

RA mengungkapkan bahwa Roni Sigar dari Desa Binsil K, yang awalnya dinyatakan gugur dalam seleksi berkas, tetap mengikuti seleksi berikutnya (tes tertulis). “meskipun namanya tidak tercantum dalam daftar hadir, dan datang pada saat tes tertulis menggunakan kaos berwarna hitam. Kami peserta tes lainnya menggunakan pakaian yang telah ditentukan oleh panitia yaitu hitam putih, Roni bahkan kebingungan karena tidak tahu harus mengikuti tes di ruangan mana, Roni itu juga salah satu aparat Desa Binsil K, sungguh aneh panitia ini” kata RA.

Dalam konfirmasi awak media ini kepada Romi Sigar, ia terdengar emosional, ia menyatakan, “Saya lulus, tanyakan saja ke KPU. Saya sekarang berada di Kota Palu sementara menuju Luwuk.” ucapnya nada emosi.

Namun, diketahui bahwa Roni Sigar tidak mengikuti pelantikan PPS dan agenda lainnya pasca pelantikan. Tidak hanya itu, Sutarni Saada dari Desa Binsil Padang juga dinyatakan lulus seleksi meskipun tidak mengikuti tahapan seleksi sama sekali, tambah RA.

Menanggapi hal ini, salah satu anggota PPK Bualemo, Jufri Masulili, membantah tudingan tersebut.

“Siapa yang bilang kalau Roni Sigar gugur dalam tahapan berkas dan tidak ikut pelantikan?” ujar Jufri, via telepon, Selasa (28/6/24).

Jufri menjelaskan, bahwa Sutarni Saada direkrut berdasarkan penunjukan langsung. Namun, RA dan peserta lain yang tidak lolos seleksi menilai langkah yang diambil panitia penerimaan PPS tersebut menyalahi aturan yang berlaku.

Aturan perekrutan PPS saat ini mengamanatkan proses seleksi yang transparan, adil, dan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Penunjukan langsung hanya dapat dilakukan dalam situasi-situasi tertentu yang diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Terpisah, Ketua KPU Banggai, saat dikonfirmasi, enggan memberikan keterangan terkait permasalahan ini. Situasi ini memicu kekhawatiran apakah pemilihan pilkada serentak nanti akan berjalan aman dan netral, mengingat adanya dugaan bahwa peserta yang direkrut adalah titipan untuk kepentingan tertentu di masa mendatang.

Dalam rangka menjamin keadilan dan integritas proses pemilihan, RA akan mengadukan dugaan penyalahgunaan sistem perekrutan PPS ini kepada pihak terkait untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Publik diharapkan untuk tetap memantau perkembangan selanjutnya terkait kasus ini.

( Redaksi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar

  1. Sudah diklarifikasi ke lembaga yg menyelenggarakan?, atau cuma kabar sepihak dari RA?, harusnya berita ini berimbang sumber informasinya jangan sepihak, biar tidak ada yg tersesat dengan judul yang diberikan, klarifikasi dulu dan langsung ke sumbernya yaitu KPU selaku yang menyelenggarakan tahapan perekrutan bukan PPK.