Gigi Taring Kepala Sekolah SD Negeri 02 Tumpul, Paguyuban Kelas Berkuasa.

banner 728x250

Batam_Berantastipikor.co.id_ Sekolah Dasar Negeri 002 yang berdomisili di wilayah Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu aji dalam waktu dekat ini akan mengadakan acara perpisahan anak Murid kelas VI tahun ajaran 2023/2024, adapun acara perpisahan yang akan berlangsung menelan biaya Rp. 50.000.000, untuk Konsumsi,, hadiah Guru dan lain lain.

Jumlah siswa kelas VI SDN.02 sebanyak 190 Siswa dan dari total jumlah Siswa kelas VI, 60% orang tua/ wali murid tidak setuju dan merasa keberatan dengan biaya yang di tetapkan paguyuban Kelas sebesar 260.000 ribu/siswa.

Mendapat imformasi ini, awak media berantastipikor.co.id dan beserta awak media lainnya, Senin, 04/03/2024 berkunjung dan mengkonfirmasi Kepala Sekolah SDN.02 perihal acara Perpisahan Anak Murid kelas VI.

Dari hasil pantauan di lapangan dan hasil Komfirmasi dengan Kepala Sekolah, ” Basoni” selaku Kepala Sekolah SDN.02 mengatakan,” tidak mengetahui adanya kutipan biaya Perpisahan anak murid kelas VI, dan hal ini sudah berulang kali di rapatkan dengan para guru dan Paguyuban Sekolah.

” Basoni,” mengatakan acara Perpisahan anak murid kelas VI boleh di laksanakan tapi jangan sampai ada biaya, apalagi biaya tersebut memberatkan Orang tua/ Wali murid.
Selama menjabat dan sudah 2 tahun ini, SD Negeri 02 tidak pernah mengadakan acara perpisahan Murid kelas VI, apalagi sampai mengutip uang biaya perpisahan, Ucap Basoni” kepada awak media.

Kepala Sekolah SDN.02 melalui pesan singkat ( WhatsApp) salah satu awak media mengatakan” tanggal 5/03/2024 telah memanggil para Guru dan seluruh pengurus Paguyuban, agar membatalkan dan meniadakan kutipan biaya untuk perpisahan Murid Kelas VI,

Namun pengurus paguyuban berkas tetap akan mengadakan acara tersebut.
Melalui pesan singkat kepada awak media , ” Basoni” juga menyampaikan, bahwasanya kalau ada himbauan dari paguyuban perihal biaya perpisahan anak Murid, Di abaikan aja ( jangan di hiraukan ), bagi wali murid yang tidak mampu boleh di bicarakan dengan Ketua paguyuban, ” ujar Basoni.

Anggota DPRD Kota Batam” Arlon Veristo mengecam keras dan mempertanyakan biaya Perpisahan anak Murid kelas VI SD Negeri 02 sebesar 260.000/murid,, sebab hal ini sudah membebani dan memberatkan orang tua murid dan tidak pantas biaya sebesar itu untuk skala Siswa Sekolah Dasar,, apalagi acara tersebut akan diadakan di Sekolah tersebut, ” ucap Arlon Veristo” kepada tim awak media melalui percakapan telepon.

” Arlon juga mengatakan seharusnya Kepala Sekolah SDN 02, memiliki Wewenang penuh dalam mengatur dan mengambil keputusan di sekolah tersebut, paguyuban itu hanya perwakilan dari pada wali murid dan harus betul – betul di rapatkan dalam mengambil keputusan, ” Kenapa sebagian wali murid merasa keberatan dengan biaya perpisahan tersebut?, apakah di saat mengambil keputusan tidak di libatkan seluruh wali murid?” Wewenang penuh ada pada Kepala Sekolah, “Ucap Arlon.

Sampai berita ini di turunkan para orang tua ( wali murid ) masih tetap di tagih untuk membayar uang perpisahan.

Kaperwil Kepri ( Friscawaty )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *