GMNI Kepulauan Sula Desak Penetapan Lasidi Leko Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi BTT Sula 2021

banner 728x250

Maluku Utara, Berantastipikor.co.idPuluhan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali turun ke jalan pada Selasa, 12 Juni 2024. Mereka menggelar aksi protes yang menuntut penetapan Lasidi Leko sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) Pemda Sula tahun 2021. Aksi ini digelar sehari setelah sidang perkara tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor, Kota Ternate.

Aksi demonstrasi ini dipimpin oleh Ketua GMNI Sula, Rifky Leko, yang menggunakan mobil pengeras suara. Massa membawa panji GMNI, bendera Merah Putih, serta poster-poster dengan pesan kuat seperti “KEJARI SULA TERSANDERA TAKUT TETAPKAN LASIDI LEKO SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI” dan “KEJAGUNG SEGERA PECAT KAJARI SULA.” Para demonstran berkumpul di beberapa lokasi, termasuk kantor Kejari Sula di Desa Waigoben dan sekitar Pasar Makdahi di Desa Fogi.

Dalam orasinya, Rifky menegaskan bahwa korupsi telah menjadi penyakit kronis di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kepulauan Sula.

“Korupsi adalah kanker yang menghancurkan bangsa ini dari dalam. Kita harus bertindak tegas terhadap para pelakunya, dan undang-undang sudah jelas mengatur sanksinya,” seru Rifky, merujuk pada UU No. 30 Tahun 1999 Jo. 20 Tahun 2021 yang mengatur tindak pidana korupsi.

Rifky mengutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Baharuddin Sibela, Plt. Kadinkes Pemda Sula, yang menurutnya mengungkapkan peran dan keterlibatan Lasidi Leko dalam kasus tersebut.

“Dalam BAP tersebut, disebutkan bahwa Lasidi melakukan tekanan agar anggaran dicairkan,” tegas Rifky dari atas mobil pengeras suara.

Selain itu, keterlibatan Lasidi juga disampaikan oleh M. Bimbi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kini berstatus tersangka. Namun, meskipun ada dugaan kuat terhadap Lasidi, statusnya masih sebagai saksi.

“Ini adalah ketidakadilan yang mencolok,” lanjut Rifky.

Aksi protes ini membawa empat tuntutan utama dari massa GMNI:
1. Mendesak Kejari Sula dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi bukti-bukti korupsi dan menolak segala bentuk intervensi dari pihak luar.
2. Meminta JPU dan Majelis Hakim Sidang Perkara BTT Sula 2021 untuk menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan ahli digital forensik dari Kejaksaan Agung RI.
3. Menuntut agar Majelis Hakim tetap objektif dalam menangani perkara ini dan tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak mana pun.
4. Menetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.

Aksi ini bukanlah satu-satunya tekanan terhadap Kejari Sula. Pada saat sidang kemarin, Front Mahasiswa Sula (FMS) di Ternate juga melakukan aksi serupa, menyerukan agar Lasidi Leko ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam salinan BAP almarhum Baharuddin Sibela yang diterima oleh pihak Berantastipikor, jelas tertulis bahwa alat kesehatan BMHP yang terlibat dalam kasus tersebut adalah milik Bupati Ningsi. Selain itu, disebutkan juga bahwa pengadaan ini dilakukan oleh saudara Puang yang mendukung Fifian Adeningsi Mus hingga menjadi Bupati. Lasidi Leko, yang menjadi salah satu tokoh utama dalam kasus ini, dikenal sebagai anggota DPRD Sula dan Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Kepulauan Sula.

Para demonstran GMNI berharap agar tuntutan mereka didengar dan ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak berwenang, sebagai langkah penting dalam memerangi korupsi di wilayah mereka.

(RL/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *