Terkait pemberitaan di Media Berantastipikor.co.id dengan judul “PT Wira Mas Permai Dituding Menipu dan Menindas Warga di Kecamatan Bualemo: Dugaan Mafia Lahan dan Pembiaran Pemerintah,” kami merasa perlu memberikan klarifikasi. Tuduhan tersebut tidak benar dan terkesan memperkeruh keadaan.
PT. Wiramas Permai berinvestasi di Kecamatan Bualemo berdasarkan undangan pemerintah. Kami telah membayar pajak-pajak investasi dan operasional kami dilaksanakan berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) yang dilindungi oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN. Selain itu, kami rutin menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) ke desa-desa sekitar.
Terkait program plasma, kami telah menjalankannya di beberapa desa dengan total luas 501 hektar sesuai regulasi pemerintah. Saat ini, kami sedang memverifikasi lahan masyarakat di desa lain yang akan masuk dalam program plasma kebun kemitraan. Proses ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih lahan antar masyarakat.
Kami juga rutin berkomunikasi dengan Tim Pokja yang dibentuk oleh Bupati Banggai. Kami menganggap hal ini sebagai sesuatu yang positif dalam rangka penyelesaian masalah secara terstruktur dan melibatkan pemerintah. Tuduhan mengenai mafia lahan adalah tidak benar. Kami mengelola lahan berdasarkan HGU dan meminta agar tuduhan tersebut dihentikan jika tidak ada bukti dan dasar yang jelas, agar tidak menjadi pencemaran nama baik.
Hak jawab ini disampaikan oleh Dodi Yolanda Lubis, selaku Advokat sekaligus Bagian Legal PT. Wiramas Permai.
(Redaksi)