Kapolsek Yudha,Berjumlah 13 Orang Anggota Beserta Jajaran Polsek Jebus Parit Tiga Wajib Segera Di Proses Dan Di Tindak Tegas.

banner 728x250

Bangka Barat_Berantastipikor.co.id_Kasus 13 Oknum Anggota Polsek Parit Tiga Jebus,Dugaan dengan sengaja Melakukan Pelanggaran Kode Etik di institusi polri,Kepada Oknum Wartawan Amri Dari G- news.TV.com. Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat Kepulauan Bangka Belitung. Senin(01/4/ 2024).

Amri Oknum Wartawan.G- news.com.yang Sudah Bebas Dari Tahanan saat ini, Akibat Ulah 13 Oknum Anggota Polsek Parit Tiga Jebus,Sehingga Amri Di Tahan Selama,9 Bulan.
Kini Amri Telah Menghirup Udara Segar Kembali,Karna Amri Dengan Penuh  Kesabaran & keikhlasan dalam Menjalani Hukuman Tersebut.

Sahabat dari Berbagai Element,Media Baik lokal Maupun Nasional,Ormas dan Lain Sebagainya di Seluruh Nusantara, Sipatisan yang Selalu Memberikan Suport Serta Dukungan Berikut doa Baik Secara Moril dan lain Sebagainya,Kepada Saudara Amri alias Am yang Dituduh Melakukan Pemerasan Oleh Saudara Asen Sebagai Pelaku dan Sekaligus Penambang ilegal di hutan kawasan (hp) Tanpa izin dari Pihak yg Berwenang yakni kehutanan setempat.

Asen,diduga Sebagai Pelaku Perusakan,sekaligus Pengerusakan,Kawasan Hutan Produksi (hp) daerah jebu darat,desa kelabat kecamatan Parit tiga,
yang dengan sengaja dilakukan oleh Asen,tanpa izin,dari pihak yang berwenang yakni:  kehutanan kecamatan Parit tiga,Pihak BPPKH,Pihak Kehutanan Provinsi Sekaligus DLHK Babel sampai dengan Kementrian KLHK.

Miris sekali melihat Fakta kegiatan Asen Berupa Penambangan dan Sekaligus Pelaku Perusakan Kawasan (hutan produksi) tanpa izin,Berikut Sanksi yang tegas dari Pihak yang Berwenang.

Seakan-akan hukum Sama Sekali tidak Berlaku Bagi Saudara Asen alias Kebal hukum.
Siapakah Sebenarnya Sosok Seorang Asen,??
Sehingga Pihak Kepolisian Polsek Parit Tiga Jebus, Seakan Bertekuk Lutut atas Laporan Saudara Asen Terhadap Saudara Amri, Pada waktu kejadian tersebut,yang diketahui Bahwa Saudara Asen dikawal Ketat Oleh Beberapa Oknum Ormas Kecamatan Parit Tiga Jebus.

Dengan Gagah dan Berani Pihak Polsek Parit Tiga jebus, Menunjuk kan Taringnya,Penuh Arogansinya Melakukan Penahanan terhadap Wartawan Ginews.TV.investigasi.com.  yang Bernama Amri,Tanpa Melihat Fakta dan Kebenaran atas Permasalahan Tersebut.

Oleh Karena Perihal tersebut Amri dengan di dampingi Penasehat Hukumnya AGUS PURNOMO,SH.Melaporkan Pihak Polsek Parit tiga Jebus,ke Propam Polda Babel,Faminal Polda Babel, Itwasda,Irwasum Mabes Polri,Kompolnas,Kapolda, Kapolri Berikut Menkopolhukam atas Perbuatan dan Pelanggaran Kode etik Pihak Kepolisian Polsek Jebus Parit tiga.

Fakta yang terjadi dalam Penanganan Perkara yang Menjerat Saudara Amri di duga keras Pelanggaran Kode Etik Pihak Kepolisian Berupa : PERKAP (Peraturan Kapolri & KUHAP) Oleh Pihak Kepolisian Polsek Parit tiga Jebus yang Berjumlah 13 Orang.

Dalam waktu dekat Akan Segera di Jatuhkan Sanksi dan di Proses Oleh Pihak Faminal Berikut Propam Polda Babel,
Yakni Kapolsek Yuda Berikut Anggotanya Berjumlah 13 Orang Wajib  Menerima Sanksi dan Menjalani Hukuman,yang di jatuhkan dari Perbuatan Mereka Sendiri,Sebagai Aparat Penegak Hukum,
Berbanding Terbalik dengan Mottonya Pihak Kepolisian yakni Sebagai Pengayom dan Sekaligus Pelindung Masyarakat ternyata hanya isapan Jempol Belaka dalam Perkara ini.

Awak Media.Langsung Mengkonfirmasi,
Penasehat Hukum Saudara Amri,
AGUS PURNOMO, SH. Melalui via Whats App,”
Terang Agus.

Menyampaikan Bangga dengan Tegaknya Hukum di internal Polri, Agar Kedepan tidak lagi Ada terjadinya Kesewenangan,Kesenjangan Berikut Arogansi Pihak Kepolisian Pada Polsek Parit tiga Jebus,Beberapa Bulan yang Lalu,Sepatutnya Pihak Kepolisian Memberikan Pelayanan Prima dan Taat Kepada Aturan Hukum yang Sudah Menjadi Juklak dan Juknisnya dalam Tugas dan Pengabdiannya semua tertera di dalam PERKAP dan KUHAP.

Pihak Kepolisian wajib Memberikan Kenyamanan, Ketenangan,Kepada Masyarakat yang Berhadapan langsung dengan Permasalahan & Persoalan Hukum,
Sehingga Permasalahan tersebut Sudah Menjadi tanggung jawab pihak Kepolisian yang Bertugas Saat itu,Penasehat Hukum Menjumpai Kliennya yang di Tahan Pada Polsek Jebus Saat itu,Bagi Kami Banyak Kejanggalan,Oleh karena itu Kami Beserta Saudara Amri Berinisiatif untuk Laporkan Pihak Kepolisian Polsek Jebus Parit Tiga Ke PROPAM dn FAMINAL POLDA Babel,”Terang Agus.

Awak Media pun Langsung Mengkonfirmasi,
Pihak Propam Polda Melalui  Via Whats App. izin dan Selamat Siang Pak  Firman.

Mohon Maaf Sebelumnya, ini Amri dari wartawan Ginews.com.Mohon ijin, Konfirmasi terkait kelanjutan atau Proses 13 anggota Polsek Jebus Bangka Barat atas dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam Proses Perkara dugaan Pemerasan  oleh wartawan G-news TV. investigasi.Com.pada tgl 2 juni 2023 lalu.Bagaimana Tindak Lanjutanya ke 13 Anggota Polsek Parit Jebus tersebut,ya Pak.Mohon ijin Pak Firman,Kebetulan Saya Amri  Dari Ginews Baru bebas,Rabu(28/2/2024) Kemarin Pak..
Demikian Permohonan konfirmasi Dari Kami Pak,
Kami Dari Team Beserta Jajaran Redaksi Mengucapkan Terimakasih.Atas Perhatian Nya,
Parittiga,Rabu(20/3/ 2024).

Jawab pihak propam :
Untuk Pengaduan Pak Amri Sudah tahap Persiapan Sidang Pak,Nanti kita Akan Kirimkan Surat Undangan Sidang nya,Masih Menunggu Saran Hukum dari Fungsi Hukum dan Nanti diajukan Skep Komisi Sidang nya Kepada Kapolda, Demikian Pak Amri,”Tegasnya.

Lanjut Awak media Mengkonfirmasi Pak Kapolres Bangka Barat, Dugaan Terkait Kasus 13 Anggota yang Melangar Kode Etik.Melalui Via Whats App.

Terimakasih telah menghubungi Layanan Dumas Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.Silahkan Jika bapak/ibu ingin menyampaikan Pengaduan Masyarakat terkait kinerja Anggota Polri. ☺️☺️🙏🙏

Terimakasih informasinya pak,akan kami lakukan cek ke Paminal pak,”Tegas Kapolres.

Pewarta (A.Ridwan/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *