Kasie Pelayanan Desa Poopo, Di Berhentikan Tidak Sesuai Prosedur, Oleh Pj. HUKUM tua, Susan ; Memohon Bupati,Sekda Minahasa Segerah Copot Pj.Hukum Tua

banner 728x250

Berantastipikor.co.id

Minahasa,
Susan sebagai Kasie pelayanan Desa Poopo, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, di berhentikan.oleh Pj..Hukum Tua Desa Poopo, tidak sesuai prosedur.

Tepatnya senin (18/03/2024) di Rumah Pj. Hukum Tua Desa Poopo, di adakan rapat Perangkat Desa bersama Pj. Hukum Tua dengan agenda rapat salah satunya untuk memberhentikan Kasie Pelayanan dengan tidak sesuai prosedur, tanpa SP .1,2,3 dan langsung terjadi cekcok adu mulut sampai Pj. HUKUM Tua ungkapkan Kata Kasar atau Kotor ” Ba*i ngana” tujuan kata tersebut untuk ibu Kasie Pelayanan, dengan alasan ibu Kasie Pelayanan menyebarkan ke masyarakat Desa Poopo informasi nama-nama penerima Bansos Beras yang diduga kuat di ganti nama penerima,hal itu diduga kuat untuk kepentingan Pemilihan Umum untuk memenangkan satu Partai Politik, sehingga masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos beras di gantikan yang tidak satu warnah pilihan dalam pemilihan umum.ucapnya

Lanjut Kasie Pelayanan, pada saat itu menurut dia, dirinya merasa sangat di lecehkan di depan teman perangkat Desa Poopo,namun sayangnya niat dirinya Membantu, masyarakat miskin malah mendapatkan ganjaran pemecatan sepihak tanpa alasan yang tepat.tutur kasie

“Saya merasa keberatan dengan keputusan Pj. Hukum Tua yang memberhentikan saya tanpa ada kesalahan, saya membantu masyarakat miskin kenapa di berikan ganjaran pemecatan, maka dengan adanya tindakan angkuh dari Pj.sehingga Hukum Tua patut diduga tidak mengerti aturan,dan tidak memikirkan rakyat miskin, maka saya memohon kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Minahasa untuk segera melakukan Pemecatan terhadap Pj. Hukum Tua Desa Poopo”, tegas Susan.

Lanjut susan untuk membuktikan apa yang di buat demi kepentingan masyarakat , susan memposting di media sosial FB terkait permasalahan yang masyarakat Desa Belum ketahui seperti; bantuan Gubernur Sulut 200 Juta Rupiah untuk pembangunan Kantor Desa yang tidak ada pekerjaan sampai saat ini, tidak jelas uang di gunakan untuk apa? Menurut Susan masih banyak lagi akan di buka ke publik agar supaya masyarakat mengetahui tujuan kasie pelayanan ini demi kebaikan masyarakat Desa Poopo.

“Saya merasa tidak bersalah dan demi kebaikan Desa Poopo maka saya keberatan dengan pemberhentian yang di lakukan oleh Pj. Hukum Tua,padahal ini demi kebaikan masyarakat Desa Poopo,sehingga saya siap pertaruhkan jabatan saya bahkan juga nyawa sekalipun sebagai taruhannya”, tutup Susan.

media ini berusaha mengkonfirmasi Pj. Hukum Tua di Rumahnya, namun sampai berita ini ditayangkan, belum mendapatkan klarifikasi dari pihak Pj. Hukum Tua yang terkesan menghindar dari awak media.

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *