Keluarga Baginda Menuntut Keadilan Hak Atas Tanah, Akan Pembangunan Jalan Boulevard 2 ,Molas, Manado

banner 728x250

 

Berantastipikor.co.id

Manado,
Keluarga besar baginda alamat Kelurahan Molas,Kota Manado, menuntut keadilan terhadap Pemerintah Provinsi Sulut, terkait pembangunan Jalan Boulevard 2, Kelurahan Molas, Kota Manado.

Babe nama panggilan salah satu keluarga Baginda, diduga kuat Pemilik Tanah yang di bangunkan jalan Boulevard 2 , menghubungi Media ini Rabu (20/03/2024) sekira pkl. 19.00. Wita melalui via Whatsapp, merasa dirugikan dengan di bangunnya Jalan Boulevard 2 tersebut.

” Keluarga Baginda berdasarkan bukti”kepemilikan tanah di molas lk lV (Batusaiki) kec Bunaken kota manado,dulunya desa Molas jaga lll kec wori kab minahasa yg telah dibuktikan dlm proses persidangan di ptun manado sehingga, sertifikat yg nomor 631 an.Herman Taneng dan Santy C Taneng dicabut dan sertifikat nomor 1009 an.Santy C Taneng dan Herman Taneng di cabut juga, krn dlm proses persidangan di ptun Majelis Hakim tdk pernah melihat adanya bukti surat berupa buku tanah sertifikat hak milik nomor 631 , Berarti sudah jelas tanah sengketa tersebut milik dari ahli waris keluarga Baginda”, terang Babe.

namun Babe menilai pihak BPN manado dan pihak Santy Taneng cs melakukan upaya banding dan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memutuskan dgn mengabulkan banding dari BPN manado dan Santy C Taneng cs dengan alasan bahwa gugagatan dari Baginda Cs di PTUN daluarsa, dibuktikan dgn perkara nomor 568 di PN manado Asnat Baginda sebagai penggugat padahal Asnat Baginda adalah tergugat.

“disini kami sebagai ahli waris Pemilik Tanah, Keluarga Baginda merasa keberatan dan terindikasi ada permainan krn putusan Majelis Hakim PTTUN sangat bertolak dgn Bukti dan fakta yg ada, bahwa diduga kuat sertifikat nomor 631 dan 1009 adalah BODONG alias ASPAL”, tegas Babe.

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *