Kepala Desa Pinontoyonga Kec,Atinggola Diduga Otoriter Dalam Menjalankan Anggaran Dana Desa,Masyarakat Minta APH Jangan Tutup Mata,dan Telinga.

banner 728x250

 

Atinggola-Gorut,Berantastipikor.co.id-kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran dana Desa Di Desa Pinontoyonga,kini banyak menuai Kritikan keras dari Masyarakat,sehingga masyarakat melakukan RDP,yang dilaksanakan langsung di kantor Desa Pinontoyonga,Yang dihadiri langsung oleh Komisi 1 DPRD Gorut,

Rapat dengar pendapat (RDP) oleh komisi 1 DPRD Gorut dengan adanya desas desus yang berkembang penyalahgunaan dana Desa, oleh Kepemerintahan kepala desa sekarang ini di Desa pinontoyonga kecamatan atinggola Kabupaten Gorut.yang semakin Mencuat Kencang Ke Publik,sehingga Masyarakat Meminta dengan tegas,kepada Para Penegak Hukum di Gorut agar supaya Jangan Tutup Mata dan telinga,

“Aparat penegak Hukum jangan tutup mata,dan Telinga.jangan terkesan Aparat Penegak Hukum turut serta membekingi dengan adanya dugaan penyalagunaan anggaran dana Desa di Desa Pinontonyonga.tegasnya pada media ini melalui telpon Genggamnya 24/04/2024

Rapat dengar pendapat RDP dihadiri langsung oleh wakil Ketua DPR Gorut Hamsah Zidik SH, MH.
Rina polapa Ketua komisi 1,serta didampingi oleh Anggota Komisi 1,Rahmat Lamaji, Matran Lasunte, dan Siswanto Biki.dalam Rapat tersebut Komisi 1 sebagai Kontrol disemua lini mengecek langsung terkait laporan masyarakat,yang sedang berkembang saat ini,baik itu diMedia Sosial maupun di Kalangan Masyarakat,bukan hal Lazim lagi terkait penyalahgunaan didalam proses pengelolaan anggaran dana Desa yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa Pinontoyonga,

Menurut Sumber yang bisa dipercaya,Anonim,Menurutnya Didalam rapat tersebut ditemukan bahwa benar adanya laporan masyarakat tersebut tersebut,Kepala Desa Pinontonyonga memang melakukan beberapa kesalahan prosedur seperti:

1 Menggadai aset Desa( bumdes )mobil di salasatu leasing dan dananya di gunakan pribadi

2,Pembagian BLT covid tahun 2020 nanti di bagikan ke beberapa masyarakat pada tahun 2024 itupun nanti ada masyarakat yang mempertanyakan,padanya,

3.Tidak adanya laporan pertanggung jawaban diakhir tahun anggaran yang seharusnya setiap tahun di laksanakan laporan hasil kerja selaku pemerintah.

4.Tidak adanya keterbukaan informasi publik pemerintah Desa kepada masyarakat.

5.Kesalahan prosedur di pembangunan Jamban Keluarga,namun anehnya Jamban tersebut dibangun nanti adanya laporan masyarakat ke Beberapa Instansi,

Masyarakat desa pinontoyonga meminta dengan tegas kepada Aparat penegak Hukum,agar permasalahan di Desa Pinontoyonga ini bisa terang benderang,jangan ada yang ditutup tutupi,dan jika ada indikasi Inspektorat Kabupaten turut serta Menutup Nutupi,inspektorat juga diperiksa agar ada Efek jerah bagi Kepala Desa yang Lainnya,Jika kasus didesa Pinontoyonga ini tidak ada kejelasan,maka Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorut patut diduga juga Turut serta membekingi kasus ini,maka dari itu kami sebagai Masyarakat khususnya didesa Pinontoyonga meminta kepada penegak hukum dalam Hal Ini Kejaksaan yang ada di Kabupaten Gorut agar turun dan mengecek langsung dilapangan seluruh pekerjaan yg menggunakan dana desa yg telah dilaporkan oleh masyarakat,di Kantor Kejaksaan Gorut,

Jika Kejaksaan di Kabupaten Gorut,tidak bisa membuktikan dilapangan antara data dan fakta yang ada,masyarakat Desa Pinontoyonga tidak akan Percaya lagi dengan kinerja dari Kejaksaan Di Kabupaten Gorut,maka dari itu untuk Menghindari Mosi tidak ada kepercayaan masyarakat,kini masyarakat meminta agar Kejaksaan Digorut ini turun ke Lapangan,

Perlu diketahui,Selama ini,Kepala Desa pinontoyonga ini menutup-nutupi,tidak ada transparansi terkait penggunaan Anggaran Dana Desa, bahkan Kepala Desa tersebut selalu melakukan pembohongan publik terhadap masyarakat,jika kita berbicara Keputusan di Desa,Kepala Desa pinontoyonga selalu mengambil keputusan sendiri dalam hal apapun,Kepala Desa pinontoyonga tidak pernah mau mendengar saran dan masukan dari tokoh masyarakat.ucap Anto

Masyarakat pinontoyonga sangat berharap agar jika ada Tim audit atau Tim Pemeriksaan dari Manapun yang akan turun untuk Mengaudit harus benar-benar melakukan pengauditan yang benar benar dan tidak bermain mata disaat Melakukan Tugas,

Dalam Kasus ini Banyak Masyarakat yang akan mengawasi jalannya Pemeriksaan.

Bersambung,

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *