Kepala Terminal Bojonggede Kab.Bogor Dengan Bangga Mengakui Dirinya Juga Wartawan

banner 728x250

 

Bogor, berantastipikor.co.id – Pengakuan itu disampaikan Dian Firmansyah Kepala Terminal Bojongggede, Kabupaten Bogor kepada sejumlah awak media diruangannya, pada Senin (26/2/2024).

Kedatangan sejumlah awak media hendak konfirmasi terkait parkiran yang ada di terminal Bojonggede, menurut informasi parkiran tersebut kelola oleh Kepala UPT Dishub Wilayah 1 Cibinong, Kabupaten Bogor yakni, H.Sujanah Azhari.

Ditengah asiknya berbincang, Arman dari salah satu awak media tersebut melihat ada sebuah Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers media Online terpajang rapi di ruangan Dian Firmansyah Kepala Terminal Bojonggede, ia pun menanyakan terkait KTA tersebut milik siapa.

Ini ada KTA Pers Komandan, punya siapa Dan?, ada rekan yang ketinggalan ya? tanya Arman disapa akrab Jenggot.

“Iya itu KTA Pers, lihat doang fotonya foto siapa, itu foto saya, saya juga wartawan,” aku Dian dengan bangga.

Emang gak boleh saya jadi wartawan?, tanya Dian lagi.

“Ya gak boleh lah pak, bapak harus memilih seragam mana yang mau bapak pakai,” jawab Rossa pewarta media Berantastipikor.com dengan sontak.

Mendengar jawaban dari Rossa, Dian pun mengatakan, bahwa dirinya juga hobby menulis.

Saya senang nulis, sekarang banyak orang yang bisa nulis, mereka buat status juga nulis, ujarnya.

Jelas apa yang dilakukan Dian Kepala Terminal Bojonggede, Kabupaten Bogor melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Disebutkan : “Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil ) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Selain diatur dalam peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010, juga tertuang dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa seorang PNS/ASN tidak boleh bekerja ganda sebagai kontributor berita atau wartawan walaupun tidak mengganggu pekerjaannya sebagai Aparatur Sipil Negara, dan disebut telah melakukan pelanggaran.

“Seorang PNS/ASN mestinya menjalankan kewajiban dan tugasnya sebagai abdi negara bukan malah merangkap atau berpropesi ganda sebagai wartawan.PNS/ASN bertugas sebagai pelayan masyarakat, sedangkan wartawan atau jurnalis mengawasi kinerja Pemerintahan.Bagaimana mungkin bisa orang yang bertugas sebagai pelayan masyarakat waktu yang sama mengawasi kinerja pemerintahan, ini sudah pasti bertentangan dan bertolak belakang dengan fungsi kedinasan”.

Masih kata Dian, terkait parkiran kita juga bingung belum memenuhi target, jumlah motor yang parkir sehari ada sekitar seribuan, per motornya Rp. 3500, tutur Dian.

Hingga berita ini ditayangkan Suzanah Azhari Kepala UPT Dishub Wilayah 1 Cibinong tidak bisa di konfirmasi terkait parkiran tersebut, padahal dini hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 Suzanah sudah meng agendakan untuk bertemu dengan awak media media tersebut di terminal Bojonggede tepatnya diruang Dian selaku Kepala Terminal Bojonggede, namun Suzanah tidak hadir.

Saat berada diruangan Dian awak media ini sudah tidak melihat lagi ada KTA Pers diruangan tersebut, dimana sebelumnya KTA Pers ini terpajang rapi diruangan Dian, diduga Dian sudah menyimpannya.(Rossa).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *