Ketua Umum Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak – Sultra) Resmi Melaporkan PT. Pribumi Rimba Tenggara Ke Polda Sultra Atas Dugaan Melakukan Aktivitas Ilegal Mining Di wilayah Blok Morombo Kabupaten Konawe Utara.

banner 728x250

Sultra_Berantastipikor.co.id_Aduan tersebut di dasari oleh adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal yang di lakukan oleh PT Pribumi Rimba Tenggara (PRT) di wilayah blok Morombo kecamatan Lasolo provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketua corong aspirasi rakyat Sultra menilai pihak APH di wilayah kab. Konawe Utara terkesan tutup mata terhadap aktivitas PT PRT di Konawe Utara.

“Kami mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sultra untuk segera menindak pimpinan PT PRT atas dugaan ilegal mining,” ujar Fauzan dermawan, Kamis 4/4/24

Menurut Fauzan, kegiatan pertambangan PT PRT di Blok Marombo kecamatan Lasolo sangat jelas melabrak aturan yang berlaku apalagi, perusahaan tersebut diduga kuat tidak memiliki legalitas dan dokumen penunjang lain nya.

“Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas jangan ada pembiaran apalagi bermain mata atas kejahatan pertambangan sebab sampai saat ini, perusahaan tersebut masih terus melakukan aktivitas dengan leluasa,” ujar fauzan.

Fauzan juga menambahkan aktivitas PT PRT sangat jelas telah melabrak aturan sebagaimana pasal 158 UU Minerba yang berbunyi setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR,atau IUPK sebagaimana di maksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3) pasal 48, pasal 67,ayat 1 pasal 74 ayat (1) atau (5) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

Dan adapun sanksi terhadap kegiatan pertambangan di dalam Kawasan hutan, tanpa di lengkapi IPPKH telah di tegaskan dengan gamblang pada pasal 78 ayat (6) UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan bahwa pelanggar terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa IPPKH yakni sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak Rp 5 Miliar.

Sehingga dengan adanya temuan itu, kami yang tergabung dalam lembaga corong aspirasi rakyat Sulawesi tenggara meminta polda sultra untuk segera menindak tegas direktur utama PT. Pribumi Rimba Tenggara sebagai mana hukum yang berlaku di negara ini serta harus menegakkan supremasi hukum di wilayah Sulawesi Tenggara dengan seadil-adilnya.

Sumber : Indra dapa/ketum HMI Konsel.

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *