Ketum GKS Meminta Bupati, Mencopot Kadis Perhubungan Konsel Atas Dugaan Pungutan Liar

banner 728x250

KONSEL_Berantastipikor.co.id_Indra dapa menyoal perihal Dugaan pungutan Liar, dengan Dalih retribusi (Karcis) terhadap pengendara motor (Roda Dua) di Areal Pasar Ranomeeto.

Ketum Gerakan Keadilan Sultra, sesalkan tindakan Oknum Perhubungan, wilayah Ranomeeto, atas pemberlakuan tarif parkiran terhadap kendaraan bermotor di areal pasar, sementara di Ketahui areal pasar Ranomeeto suda di kelolah Oleh Dispenda Konawe Selatan berdasarkan Kewenangannya sesuai Perda Perda No 8 tahun 2023.

” pasar Ranomeeto harusnya di kelolah Dispenda, bukan Pihak perhubungan, kalau kita lihat Berdasarkan UU 22 tahun 2009 maka Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut.

1 penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor.

2 perizinan angkutan umum pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

3 pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan
Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Namun ini berbanding terbalik justru pake seragam lengkap perhubungan, atur kendaraan roda 2 dan wajibkan bayar Karcis padahal ini pasar tradisional, anehnya lagi lokasi pasar Ranomeeto ini tidak berada di posisi jalan umum dan bahu jalan, kok bayar karcis apa lagi ini Roda dua (2) bukan roda empat (4) kan Aneh??.

Lanjut “sementara Parkiran ini suda di kelolah pihak Dispenda, Berdasarkan hasil investigasi dan data yang di peroleh pihak Perhubungan ini memungut biaya parkiran menggunakan Karcis yang tidak sesuai, soalnya karcis yang di gunakan Oknum perhubungan di peruntukkan untuk kendaraan roda 4 yakni ; truk, Bus, dan sejenisnya.

“Di tempat yang Sama Juru parkir Yang di tunjuk Dispenda melalui pengelola pasar, Menunjukkan karcisnya berdasarkan perda No 8 tahun 2023 kurang lebih bunyi karcis tersebut, yakni : di peruntukan untuk kendaraan bermotor (Roda 2).”Jelas Indra dapa.

indra dapa, sebagai penutup menyampaikan pihak Bupati Konawe Selatan harus segera mencopot Kadis perhubungan Konawe Selatan, dan memecat kepala wilayah perhubungan Ranomeeto, atas dugaan pungutan yang tidak sesuai mekanisme Hukum, Sebab saya memastikan Akan melakukan Aksi ujuk rasa di beberapa pemangku kebijakan.

Sumber : Indra dapa

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *