Kuasa Hukum PT.Srimas Group: Pemberitaan Dugaan Penggelapan Dan Penipuan Di Beberapa Media Online Adalah Hoax

banner 728x250

Batam_Berantastipikor.co.id_ Maraknya pemberitaan di media online Batam terkait dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh salah satu property ternama di Kota Batam PT.Srimas group membuat kuasa hukum PT.Srimas Raya Internasional angkat bicara. (Senin, 20/05/2024).

“Di beberapa media sebelumnya dari pihak pembeli menyampaikan bahwa di sini ada penyerahan uang 1,4 miliar atas pembelian sepetak kapling yang terleta di blok E nomor 19, pada fakta dan kenyataannya pembayaran yang terjadi totalnya adalah 696 juta, di mana 10 juta uang tanda jadi 686 juta. Itu merupakan uang muka yang diberikan. Mengapa tidak dibayarkan seluruhnya? Karena di dalam perjanjiannya sudah dijelaskan akan dibayarkan seluruhnya ketika memang sudah selesai proses perpanjang UWTO yang dilakukan”, ujar Agustianto SH dan TIMnya selaku LAWYER SRIMAS di dampingi Budi Hartono srlaku pejabat operasional PT Sarimas Raya internasional kepada awak media.

Diketahui perjanjian jual beli yang terjadi antara PT Srimas dengan Tuan Arifin terjadi pada tanggal 6 juli 2021, dengan objek perumahan palm spring blok e nomor 119.

Masih menurut Kuasa Hukum PT Srimas, “Dalam perjanjian tersebut, pada poin b sudah ditegaskan bahwa dalam hal jual beli ini belum bisa diwujudkan sepenuhnya dikarenakan belum dilakukan perpanjangan UWTO. Nah dalam hal ini poin poinnya sudah dijelaskan perlu dilakukan pengurusan PLPJ hingga diterbitkan menjadi sertifikat, Oleh karena itu pihak pembeli tidak diwajibkan membayar lunas”, ujarnya.

Pemberitahuan berakhirnya masa alokasi lahan oleh BP Batam diketahui saat PT.Srimas melakukan pengurusan pada tanggal.24 Juni 2022 setelah perjanjian jual beli terlaksana.

Dengan adanya pemberitahuan dari BP Batam itu, PT.Srimas langsung mencoba menyelesaikan perjanjian jual beli dengan pihak pembeli Arifin dengan menawarkan ganti rugi atau mengembalikan biaya yang pernah dibayarkan pihak pembeli ke PT Srimas sebesar Rp. 800 juta, namun ditolak oleh Arifin selaku pihak pembeli.

Menurut PT srimas, “Arifin selaku pihak pembeli malah meminta ganti rugi yang tidak masuk akal sebesar Rp. 1.4 Milliar dan plus 120 juta sehingga total seluruhnya Rp.1.5 Milliar dan ini sangat berlebihan”, ujarnya.

Masih ditambahkan PT. Srimas Raya Internasional, “Kalau kita ingin menipu, maka dari awal kita tidak ingin mengembalikan berapa nominal yang sudah dibayarkan pembeli, maka dalam hal ini tidak mungkin dibuat di dalam perjanjiannya. Ada poin yang menyatakan bahwa memang ini masih dalam tahap pengurusan, pasti kita akan tutupi, tetapi kan ini tidak, sehingga atas dugaan penipuan dan penggelapan tadi kami rasa sudah terbantahkan dengan adanya poin poin dalam perjanjian ini, dan dengan adanya usaha pengembalian yang ingin kita lakukan tentunya tidak terpenuhi juga adanya unsur penggelapan”, cetusnya.

Kuasa Hukum PT. Srimas Group juga sangat menyayangkan pihak Polresta barelang dalam hal ini masih melakukan proses terhadap pidananya, yang kami rasa di dalam perjanjian ini ada unsur perdata. Kalau misalkan memang ada poin yang tidak dikehendaki sama pihak pembeli, silahkan dituntut ataupun di Gugat di pengadilan.

Kaperwil Kepri : Friscawaty

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *