Mario Pangalila Warga Desa Tincep Mengalahkan Kadis PMD Minahasa Di PTUN Manado

banner 728x250

Minahasa,- berantastipikor.co.id.                Mario Pangalila Warga Desa Tincep, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, mengalahkan Kadis PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ) Minahasa, di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Manado , terkait permohonan informasi publik oleh Mario kepada Kepala Dinas PMD Minahasa melalui pengadilan KIP ( Komisi Informasi Publik), Provinsi Sulawesi Utara nomor : 13/X/KIPSulut-PSI/2023 pada hari senin tanggal 11 Desember 2023.

Mario sangat berterima kasih banyak kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Manado yang sudah menjalankan tugas sebaik mungkin demi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat, tidak pandang bulu, yang sudah memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.

Mario juga merasa bangga karena sudah menjalankan perintah Undang-Undang, yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk menuntut hak sesuai PP .Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi , serta Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka semua tuntutan informasi publik yang di mohonkan kepada Kadis PMD Minahasa, inisial A.N.P , harus menyerahkannya, sesuai perundang- undangan yang berlaku , sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara , Manado.

“Saya selaku masyarakat berterima kasih kepada pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado ,yang sudah memutuskan gugatan terkait informasi publik, telah memenangkan saya yang berhadapan dengan Kadis PMD Minahasa “tutur Mario.

Lanjut Mario , berdasarkan bukti surat putusan PTUN nomor 3/G/KI/2024/PTUN. MDO, yang telah menyatakan bahwa Kadis PMD Minahasa di nyatakan kalah, maka bagi masyarakat jangan pernah merasa takut atau gentar untuk menghadapi pejabat Negara jika kita dalam situasi yang benar, demi kebaikan Desa, untuk melaksanakan fungsi kontrol terhadap Pemerintah terlebih khusus Pemerintah Desa yang menggunakan Anggaran Negara berupa Dana Desa yang selama ini data yang di mohonkan ditutup-tutupi, sehingga masyarakat Desa tidak bisa mengetahui bagaimana laporan pertanggungjawaban (LPJ), RAB, sesuai peruntukan atau tidak ?
demi pembanguna Desa yang lebih baik dan harus menjalankan instruksi Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo , untuk mengawal anggaran Dana Desa yang sangat besar, jangan sampai di Korupsi oleh oknum Hukum Tua (Kades).

Perkara tersebut di Pimpin oleh Hakim Ketua Majelis ,Gerhat Sudiono, S.H,
Hakim -Hakim Anggota Majelis , Warisman S. Simanjuntak, S.H,
Dixie Bisuk Daniel Parapat, S.H.

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *