Masa Jabatan Plt Direktur Rs Jantung Kendari Langgar Surat Ederan BKN RI, Ali Menantang BKPSDM Sultra Hingga BKN RI

banner 728x250

Sultra_Berantastipikor.co.id_Rasul Mustafa Ansar dengan sapaan Ali selaku Aktivis Sultra menyampaikan kepada awak media bahwa SK Plt Jabatan Direktur Rs Jantung Kota Kendari Di Duga Langgar Surat Ederan BKN RI, aktivis Sultra sangat sulit Mendapatkan Klarifikasi Dari Kepala BKPSDM Prov Sultra

“Berdasarkan surat ederan BKN RI dengan nomor 02 /VII/2019 yang terdapat pada poin 11 yang dimana masa pelaksana jabatan hanya selama 3 bulan dan di perpanjang selama 3 bulan sehingga terhitung 6 bulan.”

Ali menuturkan bahwa berdasarkan bukti SK pelantikan yang di kantonginya dan Surat ederan BKN tahun 2019 sudah di pegang.

Menurut Ali apa yang menjadi permasalahan sehingga masa jabatan Plt Direktur Rs jantung kota kendari di perpanjang langgar aturan BKN, apakah ada unsur kerja sama antara BKPSDM Prov Sultra dan Plt Direktur Rs Jantung Kendari ?, atau mereka memiliki hubungan akrab ?

Dalam hal saat awak media menanyakan bukti SK dan Surat Edaran BKN dan langkah apa yang alan di lakukan, dirinya akan menantang Plt Direktur Rs Jantung dan BKPSDM Prov Sultra

” Dalam waktu dekat ini saya menantang BKPSDM Prov Sultra dan Plt Direktur Rs Jantung terkait masa jabatan Plt yang sampai hari ini tidak sejalan dengan bunyi surat ederan BKN RI tahun 2019 “. Ujar ali

Lanjutnya, tak hanya saya menantang kelalaian ini di wilayah provinsi sultra tapi saya akan melayangkan surat aduan ke BKN maupun ke Kementrian terkait kinerja BKPSDM prov sultra,”Tegas nya.

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *