Melenceng Dari Nota Kesepahaman, Snak Markus Sultra Bakal Melaporkan Bupati Wakatobi

banner 728x250

Kendari_Berantastipikor.co.id_Lembaga Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS) Sulawesi Tenggara menyoroti pemerintah Kabupaten Wakatobi yang diduga Korupsi.

Pasalnya, Pasca Rapat Paripurna DPRD dengan Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Wakatobi serta pasca evaluasi oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam dokumen rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 yang telah sepakati/disetujui diduga dilanggar dan tidak ada keterbukaan informasi terkait adanya pengurangan dan penambahan anggaran yang sudah di setujui sebelumnya.

Oleh karena itu, Amir selaku ketua Snak Markus Sultra itu menduga bahwa kepala daerah dalam hal ini Bupati bersama tim TPAD Wakatobi telah terindikasi dugaan Korupsi yang dapat merugikan keuangan Negara/Daerah pada APBD Tahun 2023 lalu.

Hal itu di beberkan dan dikatakan langsung oleh Ketua Snak Markus Sulawesi Tenggara, Amir, S.H. Jum’at, 17/05/2024.

Amir sapaan akrabnya itu juga mengatakan keuangan daerah kabupaten Wakatobi itu diduga nyaris di korupsi hingga puluhan miliaran rupiah dari berbagai alokasi anggaran kegiatan dan program di organisasi daerah, dan diduga beberapa proyek yang bekerjasama dengan kontraktor patut diduga Bupati Wakatobi yang menjabat beserta oknum – oknum pejabat dilingkup kedinasan juga diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum penyalahgunaan jabatan dalam alokasi anggaran APBD tahun 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah dengan sengaja dan menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Lanjut Amir mengatakan, Modus yang dilakukan adalah hal yang sudah ada dalam Nota Kesepahaman antara DPRD dengan pemerintah Kabupaten Wakatobi telah di anggarkan, tetapi terdapat beberapa anggaran yang di hilangkan dan/atau anggaran tersebut dikurangi dari penetapan anggaran sebelumnya.

Kata Amir, kan aneh, yang tidak dianggarkan dan tidak disetujui justru di tambahkan.

Menurut Amir sebagai Pegiat Anti Korupsi di Sultra itu, ia menduga bahwa sangat memungkinkan kebocoran keuangan negara dengan jabatan yang dimilikinya.

“Bupati Wakatobi wajib hukumnya mempertanggungjawabkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan tersebut bersama oknum-oknum pejabat lainnya dan kolega kontraktornya,” ucapnya.

Fakta hukum yang bisa kami terangkan, kata Amir, adalah sebuah proyek pembangunan pelabuhan Patinggu disepakati anggaran alokasi Tahap III yang anggarannya Rp.7 Milyar, tapi pada saya pekerjaan berjalan justru di alokasikan senilai Rp.2,5 milyar. “Sungguh miris, selisihnya dikemanakan ?,” Tanya Ketua Snak Markus Sultra, Amir.

Tidak hanya itu juga, Dalam waktu dekat ini atas nama lembaga Snak Markus Sultra itu menyampaikan bahwa akan membuat pengaduan ke lembaga KPK, dan Kejaksaan Agung RI agar dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan dalam bentuk perbuatan melawan hukum segera di proses sesuai hukum yang berlaku di negara ini.

“Segera mungkin kami akan laporkan dugaan tersebut agar ada efek jera serta transparansi atas keuangan daerah/negara kepada publik, agar masyarakat juga tau informasi soal keuangan daerah”. Tutup Amir.

Sumber : Indra Dapa

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *