Menyikapi Keputusan KPU Dan Bawaslu Di 2 TPS Ketua Bawaslu Terkait PSU Di 2 TPS,PKS Pangkal Pinang Pertanyakan Keputusan ini KPU An Bawaslu

banner 728x250

Pangkal-Pinang – berantastipikor.co.id.                 Ketua Badan Pemenangan Pemilu dan Pilkada (BAPPILU) PKS Kota Pangkal Pinang Muhammad Dauri,S.P mengeluarkan pertanyaan tegas terkait proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Legislatip Kota Pangkal-Pinang tahun 2024.Air Itam,Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Jumat(23/2/2024).

Dalam pernyataan Ketua BAPPILU DPD PKS Kota Pangkal-Pinang dan BAWASLU Kota Pangkal Pinang yang dinilai tidak menjalankan prosedur ysng semestinya dalam proses PSU.

“Terhadap dua Tempat Pemungutan Suara (TPS),Yaitu TPS 17 Kelurahan Temberan dan TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan,yang masih berlangsung Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kecamatan Bukit Intan,”katanya.

Lebih lanjut ksta Dia,dalam proses pengambilan keputusan terkait PSU,pihak KPU dan BAWASLU Kota Pangkal-Pinang tidak melibatkan partai-partai peserta pemilu sama sekali.Hal ini dianggap sebagai ketidakpatuhan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 25 tahun 2023 yang menetapkan batas akhir PSU 10 hari setelah hari pemungutan suara.

“Dengan batas waktu PSU yang berakhir besok pagi pada (24/2/2024) pemberitahuan yang baru disampaikan sore tadi melalui grub WhatsApp dinilai sangat singkat dan dipertanyakan keseriusannya dalam sosialisasi dan pelaksanaan teknis pemungutan suara ulang,”ujarnya.

Ketua BAPPILU DPD PKS Kota Pangkal-Pinang menambahkan bahwa situasi ini terkesan dipaksakan dan sarat akan kepentingan politis,yang dapat mengganggu integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

“DPD PKS Kota Pangkal- Pinang dengan ini menegaskan penolakan terhadap PSU yang terkesan dipaksakan tersebut,dan meminta kepada KPU dan BAWASLU Kota Pangkal- Pinang untuk meninjau kembali proses tersebut agar sesuai dengan ketentuan hukum fan demokrasi yg berlaku Di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
(A.R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *