Banggai – berantastipikor.co.id. Genderang perang terhadap Minuman Keras (Miras) terus ditabuh Polres Banggai dan jajaran.
Terbaru, Minggu (24/3/2024) siang, Satgas III Gakkum Ops Pekat I Tinombala Polres Banggai berhasil menyita puluhan liter Miras tradisional jenis cap tikus dari Kecamatan Pagimana.
Penggeledahan sebuah mobil Toyota Calya DN 1321 CH milik pria berinisial AA (64) warga Kelapa Dua Atas Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, berawal dari laporan masyarakat.
“Awalnya menerima laporan dari masyarakat, ada mobil dari Kecamatan Pagimana yang membawa miras menuju Kota Luwuk dan langsung kami cegat di Desa Bunga, Luwuk Utara,” ungkap Karendalops Pekat I Tinombala Polres Banggai, Kompol Esti Prasetyo Hadi.
Dari penggeledahan polisi di mobil pelaku, ditemukan cap tikus yang di simpan dalam 4 buah jerigen ukuran 20 liter dan 2 buah jerigen ukuran 5 liter.
“Banyaknnya miras cap tikus yang ditemukan ini sekitar 90 liter,” bebernya.
Pemberantasan peredaran miras ini dalam rangka Operasi Pekat Tinombala I tahun 2024 dengan sasaran penyakit masyarakat seperti prostitusi, perjudian, pesta miras, narkoba, TPPO dan kejahatan lainnya.
Pelaku bersama barang bukti langsung digelandang petugas ke Mapolsek Luwuk guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Prasetyo menyatakan akan terus memberantas setiap peredaran miras dan narkoba yang merupakan factor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas.
Ia pun meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan apabila melihat, mendengar atau mengetahui adanya peredaran kedua barang haram ini.
“Segera laporkan jangan tunggu lama kalau melihat peredaran barang haram ini. Pasti kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Humas polres