Berantastipikor.co.id
Manado,
Mafia tanah di Kota Manado merajalela dan tersistematis, Angel Marentek Kuasa Ahli waris tanah register nomor 49 , lokasi tanah di Kelurahan Tingkuku, Kota Manado Menuntut hak.
Lokasi tanah tersebut sudah berdiri bangunan Pemerintah seperti SEKOLAH, Kantor PLN , dengan luas tanah sekira 21, 4 Hektar diduga telah dirampok dan memohon Pemerintah Pusat terlebih Presiden Joko Widodo, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri ATR/BPN. Agus Harimurti Yudhoyono, untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini.
Angel meminta terlebih khusus Menteri ATR/BPN Bapak AHY untuk turun ke Manado melihqt langsung dan dapqt bertemu langsung masyarakat korban mafia tanah di Kota Manado.
“Saya memohon kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, untuk dapat membantu selesaikan permasalahan Perampokan tanah kami di Kota Manado karena kami mempunyai bukti kepemilikan hak atas tanah berupa register dan surat ukur” terang Engel Marentek.
Lanjut Engel, surat register tanah Tahun 1939 atas nama Andris Gerardus Pangemanan, SHM nomor.1 Tahun 1967 tersebut jelas tercatat sebagai pemilik tanah .
“Dengan adanya register tahun 1939 atas nama Andris Gerardus.Pangemanan , SHM nomor .1 Tahun 1967 atas nama Andris GerardusPangemanan, maka kami sebagai Ahli Waris hak atas tanah tersebut yang sudah di bangunkan Sekolah yang di dalamnya di Duga SMA 7 Manado, PLN Manado dan juga ada Sekolah lainnya di lokasi tanah tersebut” , tutup Engel.
Dengan adanya informasi kasus dugaan mafia tanah di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara , dan pengaduan langsung dari masyarakat ke media ini untuk pendampingan, maka media ini akan terus mengawal, mendampingi pihak ahli waris untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut.
Redaksi