Polisi Gerebek Kosan Di Batui Banggai, Dua Orang Diamankan

banner 728x250

Banggai_Berantastipikor.co.id_Polsek Batui menggerebek kosan yang berada di Kelurahan Sisipan Kecamatan Batui, Banggai. Kosan tersebut dihuni oleh dua orang berinisial IY (30) dan S (28) yang dijadikan tempat penjualan miras.

IY yang berstatus Ibu Rumah Tangga itu merupakan warga Luwuk 2 Kelurahan Soho Kecamatan Luwuk. Sedangkan S merupakan warga beralamat di Kelurahan Bakung Kecamatan Batui.

Dari tangan mereka polisi mengamankan 22 bungkung miras jenis cap tikus yang berada di kamar IY. Sedangan dari kamar S ada 18 kantong serta 1 jerigen isi 5 liter cap tikus. Mereka berdua tidak bisa mengelak.

“Meski berada di satu kosan yang sama tapi mereka beda kamar. IY di kamar nomor 1 dan S menghuni kamar nomor 3,” ujar Kapolsek Batui, AKP Sudirman.

Menurut Sudirman bahwa barang haram ini didapatkan IY dari Unit 12 Kecamatan Toili. Sedangkan S memperoleh miras dari Desa Maleo Jaya Kecamatan Batui Selatan.

“Dalam penjualannya, mereka hargai sebesar Rp 20 ribu perbungkus,” ucap Kapolsek.

Mereka menjual miras tersebut dan petugas mendapatkan laporan dan langsung melakukan penggrebekan terhadap pelaku. Penangkapan ini untuk menciptakan situasi Kamtibmas dan kondusif di wilayah hukum Polsek Batui.

Pihaknya berjanji akan terus gencar melakukan operasi kepada para penjual miras ilegal. Sebab, miras merupakan salah satu pemicu tingkat kejahatan dan warga pun tidak segan untuk melapor apabila di wilayahnya ada yang menjual miras.

Humas Polres Banggai

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *