Sigi – berantastipikor.co.id. Polres Sigi kembali melaksanakan gelar perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh dua terduga pelaku di Desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru, Sigi, Bertempat di ruang Satresnarkoba Polres Sigi, Rabu (28/2/2024) pagi.
Kegiatan gelar perkara dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Sigi Iptu Anton S. Mowala, S.Kom., yang dihadiri Kasiwas Polres Sigi, Kasipropam Polres Sigi, Kasikum Polres Sigi, serta KBO Sat Resnarkoba, para Kanit dan Penyidik Pembantu Sat Resnarkoba.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Sigi melalui PLH. Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, S.H. menerangkan bahwa gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari penangkapan oleh personel Sat Narkoba Polres Sigi terhadap dua orang terduga pelaku berinisial Lk. SM dan Lk. IN, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-A/02/II/Res.4.2./2024/Sulteng/Resor Sigi tgl 25 Februari 2024.
“Keduanya diamankan di Desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru pada Senin, 26 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 Wita beserta barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,65 gram” Jelas Iptu Nuim.
“Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan, peserta gelar perkara sepakat bahwa perkara tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan.”
“Pasal yang dipersangkakan kepada kedua terduga pelaku yakni pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ” Ungkap Iptu Nuim.
(Humas Polres Sigi)
Redaksi