Banggai_Berantastipikor.co.id_Jajaran Polsek Batui, Kamis (16/5/24) pukul 09.30 Wita mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga berinisial M (30) yang kedapatan menjual Minuman Keras (Miras) tradisional Cap Tikus.
Kapolsek Batui AKP Sudirman, mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga sekitar bahwa di Desa Kayoa, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai sering terjadi jual beli Miras oplosan.
“Kita mendapat laporan dari masyarakat. Kita datangi dan pantau ternyata benar ada aktivitas itu,” ujar Kapolsek Batui.
M tersebut, sambung AKP Sudirman, lantas diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mako Polsek Batui beserta sejumlah barang bukti untuk dimintai keterangannya.
“Barang bukti yang diamankan 9 kantong plastik bening isi cap tikus ukuran setengah liter,” terangnya.
Ditegaskan Kapolsek, razia dilakukan sebagai upaya menekan peredaran miras. Harapanya, tidak ada lagi pesta miras yang bisa memicu gangguan kamtibmas,” beber mantan Kasi Propam Polres Banggai ini.
Selain itu, katanya, kegiatan ini juga dilakukan razia penyakit masyarakat yang bertujuan untuk mencegah terjadinya Tindakan kriminalitas yang dapat mengganggu kamtibmas.
“Adapun sasaran kami adalah judi, prostitusi, pasangan mesum, premanisme dan minuman keras, narkoba hingga senjata tajam,” tukasnya.
Humas Polres Banggai
Redaksi