Polsek Pagimana Sosialisasikan UU KDRT Kepada Emak-Emak

Personil Polsek Pagimana Saat Menyambangi Emak- Emak. ( Photo : Humas Polres Banggai )
banner 728x250

Banggai, Berantastipikor.co.id – Polsek Pagimana melaksanakan kegiatan sambang kewilayahan dengan tujuan memberikan sosialisasi tentang Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada ibu-ibu rumah tangga. Kegiatan ini dilakukan pada Senin (27/5/2024) malam di Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang tatap muka dan silaturahmi dengan warga, tetapi juga sarana untuk memberikan pesan-pesan kamtibmas serta pembinaan dan penyuluhan tentang KDRT. Kapolsek Pagimana, AKP Makmur, SH, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga.

“Anggota menyampaikan bahwa jangan sampai dalam mendidik anak, kita melakukan kekerasan bahkan sampai memukulnya, karena itu sudah bisa dikatakan sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan ibu-ibu bisa dihukum akan hal itu,” kata AKP Makmur.

AKP Makmur berharap, melalui kegiatan sambang ini, para ibu dapat mendidik anak-anak mereka dengan cara yang lebih baik dan tanpa kekerasan, sehingga terbentuk generasi penerus bangsa yang berkualitas dan dapat diandalkan.

Sumber : Humas Polres Banggai

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *