Respons Cepat Dinas PMD Bangkep Tanggapi Pengaduan Mantan Aparat Desa Tolo

banner 728x250

Bangkep, Berantastipikor.co.id – Hanya dalam dua hari setelah pemberitaan pada 26 Mei 2023, pengaduan Rustin Mardiana Sollitan, mantan aparat Desa Tolo yang dikenal sebagai Diana, telah mendapat respon positif dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai Kepulauan.

Kepala Dinas PMD Bangkep, Muhamad Aris Susanto, SE, ME, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di Desa Tolo. Dalam pernyataannya kepada media ini, Aris menyampaikan bahwa semua pihak terkait akan dipanggil untuk melakukan mediasi pada Jumat mendatang.

Pada Selasa, 28 Mei 2024, Dinas PMD resmi mengeluarkan surat undangan dengan Nomor: 400.10.3/170/DPMD tertanggal 27 Mei 2024. Surat yang sifatnya penting ini mengundang Camat Bulagi, Pj. Kepala Desa Tolo, Ketua BPD Desa Tolo, Sekretaris Desa Tolo, Bendahara Desa Tolo, dan Rustin Mardiana Sollitan. Mediasi dijadwalkan pada Jumat, 31 Mei 2024, di ruang rapat Dinas PMD Kabupaten Banggai Kepulauan.

Saat dimintai tanggapan melalui WhatsApp mengenai hasil musyawarah yang akan datang, Kadis PMD mengatakan, “Masing-masing pihak akan menyampaikan dokumen sesuai tuntutan dan kondisi yang ada. Saya berharap kesepakatan dapat dicapai saat pertemuan tersebut.”

Di sisi lain, Muhammad Saleh Gasin, kuasa hukum Diana, mengonfirmasi bahwa kliennya akan hadir dalam mediasi tersebut. “Bu Diana akan hadir dan akan didampingi oleh kami sebagai kuasa hukumnya,” ujar pengacara muda yang kondang di Bangkep tersebut.

Dengan perkembangan ini, diharapkan mediasi pada Jumat mendatang dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi Diana dan Desa Tolo.

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *