Tangkap Pelaku Bos Menimbung Solar Bersubsidi: Yang Keroyok Wartawan di TKP SPBU Kalappo Kabupaten Takalar

banner 728x250

 

SULAWESI SELATAN, Berantastipikor.co.id – Kembali terjadi pengeroyokan terhadap wartawan, Johanes Daeng Lallo dari Media responden.news,dugaan pelaku yang akrab sapaannya Daeng Saung, belakangan diketahui Daeng Saung ini adalah Bos Mafia Solar, di tempat kejadian perkara SPBU Kalappo, Kelurahan Mangadu, Kecamatan mangarabombang, Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan

Johanes Daeng Lallo wartawan media responden.news mendapat kekerasan fisik dibagian tubuhnya,khususnya kepala dan muka akibat di keroyok beberapa anggota kelompok yang diduga orang orang suruhan pelaku Daeng Saung Bos Mafia Solar, Senin 11/03/2024 sekitar pukul 14.20 WIB.dilangsir dari mediaBuser.co.id.

Awal kejadian Johanes Daeng Lallo menceritakan bahwa saat itu saya sedang mampir di depan SPBU Kalappo dan tiba-tiba ada seseorang mendatangi, dan mengatakan,”kau yang kasih naik beritaku Daeng Lallo, saya pun menjawab iya tidak pernah kasih naik berita, berita apa itu yuk, tidak mengerti.

“Tidak lama kemudian pelaku Daeng Saung memegang leher baju dan langsung memukul bagian muka saya dan dibantu beberapa anggotanya yang sudah ada stanbay di sana sehingga bagian wajah saya luka, dan baju saya sobek,” ungkapnya.

Diketahui Daeng Saung adalah Bos Mafia Solar Kelas Kakap,yang patut diduga kuat bekerjasama oleh Oknum oknum pihak SPBU Kalappo, Apalagi informasi yang dihimpun bahwa Daeng Sau sudah bertahun-tahun menimbung Solar Bersubsidi, yang tidak jauh dari SPBU Kalappo kelurahan Mangadu Kecamatan Mangarabombang kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.

Terpisah, Azis Kawang Ketua DPC SERPERNAS Kabupaten Takalar Angkat bicara, dengan adanya kekerasan fisik terhadap wartawan yang dialami saudara kami di SPBU Kalappo,maka dari itu kami meminta kepada Bapak Kapolres Takalar untuk segera melakukan pengusutan atau penangkapan terhadap pelaku utama dan anggotanya.tegasnya

“Apapun alasannya, sikap Kekerasan terhadap wartawan tidak dibenarkan dalam aspek hukum, lebih pada agama terlebih yang melahirkan sampai pada kekerasan fisik,terkait hal itu maka kebebasan pers di Indonesia sudah tidak terjamin lagi oleh UU Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers bahwa kemerdekaan pers itu bagian dari demokrasi yang harus ditegakkan dan penegakkan kemerdekaan pers tak bisa ditawar-tawar lagi,”tegasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, peranan pers dan diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis :
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)
Sebelumnya, awak media melakukan konfirmasi terhadap pelaku Daeng Sau yang diduga kuat adalah otak pelaku( Bos Mafia Solar )di Kabupaten Takalar, Namun belum ada tanggapan sedikitpun, hingga berita ini ditayangkan kembali,terduga pelaku masih tetap memilih bungkam dari kejaran wartawan

 

(ARIFIN SULSEL/RED BTN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *