Wakil ketua FKP SULTRA MUH. NURHAEDIR Menduga PT.Van Aroma Kabupaten Kolaka Kecamatan Latambaga Melakukan Pencemaran Lingkungan.

banner 728x250

Sultra_Berantastipikor.co.id_Wakil ketua forum komunikasi pemuda Sulawesi tenggara MUH. NURHAEDIR Bertanggapan Sesuai dengan hasil ivestigasi kami di lapangan kami menduga PT Van Aroma Melakukan produksi hasil bumi Yang mengakibatkan polusi udara.

tentunya polusi udara dapat mencemari lingkungan yang berdampak pada kesehatan masanyarakat yang berada di sekitaran lokasi dari PT Van aroma dan sangat bertentangan dengan peraturan per undang-undangan no 32 tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

maka dengan ini Forum komunikasi pemuda Sulawesi tenggara melalu wakil ketua MUH NURHAEDIR Meminta kepada pemerintah daerah kab Kolaka untuk mencopot izin produksi PT Van Aroma Yang di duga Kuat Merusak lingkungan melalui aktivitas produksi hasil bumi yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan dapat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat di sekitaran lokasi dari PT Van aroma.

Dan juga forum komunikasi pemuda Sulawesi tenggara melalui wakil ketua MUH. NURHAEDIR meminta kepada DLH kab Kolaka untuk membentuk timsus untuk kemudian menyelidiki kemana pembuangan Limbah produksi PT Van aroma selama ini.

Jikalau pemerintah kab. Kolaka dan DLH kab. Kolaka, tidak mengindahkan apa yang kemudian menjadi tuntutan sesuai dengan dugaan kami bahwa PT Van aroma melakukan pencemaran lingkungan, maka kami akan mengambil langkah tegas dalam hal ini kami akan turun ke jalan melakukan demonstrasi kepada pihak yang berwenang.

Sumber : Indra Dapa/Ketum HMI Cabang Konsel

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *