Warga Desa Tincep Melaporkan Kasus Pengangkatan PNS Jalur Sekdes “Bodong” Tahun 2011 , Ke Kejaksaan Negeri Minahasa

banner 728x250

Berantastipikor.co.id

Minahasa
Warga Desa Tincep, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, melaporkan kasus pengangkatan PNS halur Sekdes yang diduga kuat Bodong .

Mario Pangalila selaku perwakilan masyarakat, mengantar langsung surat laporan pada hari Kamis ( 25/04/2024 ),dengan didukung oleh sejumlah masyarakat yang bertanda tangan untuk menguatkan yang mana oknum ARD diduga kuat terlibat dalam kasus pengangkatan PNS jalur Sekdes dari Desa Tincep pada tahun 2007 dan mendapat SK di Tahun 2011, pada kenyataannya oknum ARD ini pada tahun 1999 sampai dengan 2022 sebagai Hukum Tua (Kepala Desa) Tincep , bukan sebagai Sekdes, maka diduga kuat oknum tersebut melakukan pemalsuan data Pemerintah Desa Tincep yang mana yang bersangkutan mengaku sebagai Sekretaris Desa (Sekdes), maka kami mengantar laporan ke Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa agar supaya Pihak Kejaksaan Negeri Minahasa dapat menindak lanjuti laporan masyarakat , yang diduga kuat telah terjadi tindak pidana pemalsuan data, juga terjadi dugaan Kerugian Negara karena yang bersangkutan sampai saat ini tercatat sebagai ASN di Kabupaten Minahasa, sempat bertugas di Dinas Kominfo Minahasa dan sampai saat ini bertugas di Kantor Kecamatan Sonder.

“Saya selaku perwakilan masyarakat Desa Tincep dan disertai dukungan tanda tangan dari masyarakat yang terus setia melakukan pencegahan dan pemberantasan Korupsi sesuai perintah Undang-Undang, mengharapkan pada pihak Kejari Minahasa untuk segerah menindak lanjuti laporan kami ini”, tutur Mario.

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *