Max Angkow Kuasa Ahli Waris Tanah Pasini Di Desa Kawangkoan ,Minut, Menuntut Hak Atas Tanah , Diduga Di Rampok

banner 728x250

 

Berantastipikor.co.id

Minut,
Max Angkow selaku kuasa ahli waris atas tanah , lokasi di Desa Kawangkoan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) , memohon Presiden Joko Widodo, Kapolri Listyo Sigit prabowo, Menteri ATR/BPN , Agus Harimurti Yudhoyono , agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan dugaan penyerobotan tanah, lokasi tanah saat ini diduga kuat sudah di kuasai oleh Perum Green Kawangkoan Recidence.

“Tanggapan dari pihak kami,atas Penghentian (SP3) terhadap LP/1134/XII/2014/SULUT/SPKT,tanggal 12 Desember 2014.Dengan merujuk Surat SP2HP Nomor:B/598/IX/2022/Dit Reskrimum tanggal 28 September 2022,serta juga berdasarkan SP2HP Nomor : B/886/XII/2023/Dit Reskrimum.
Adapun alasan pertimbangan hukumnya Sbb :
1.Sdri Henny B Angkouw sebagai pelapor tidak dapat menunjukkan legalitas dokumen asli Surat Pembagian tanggal 30 Oktober 1982,yang merupakan objek atas perkara Pemalsuan Surat dan tanda tangan yang di laporkan.
2.Terkait Peristiwa Penggelapan Hak dan Pengrusakan dimana sdri (Henny B Angkouw) tidak dapat membuktikan hak kepemilikan sebidang tanah seluas 32.000 M2 terletak di Desa Kawangkoan,Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa utara pada sidang Pengadilan Negeri Aermadidi sampai Mahkamah Agung RI di kuatkan adanya Salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1288 K/PDT/2021 tanggal 02 Juni 2021 dimana Permohonan Kasasi sdri Henny B Angkouw dinyatakan di tolak”, terang Max.

Setelah dari pihak Max membaca dan mempelajari Surat Penghentian SP3 tersebut dengan menyebutkan 2 alasan tersbt di atas,maka pihak kami berkesimpulan dan menemukan ada Hal Pemutarbalikan Fakta Hukum yang ada di dalam SP3 tersebut,kami menilai telah terjadi keberpihakan dalam menangani Permasalahan Hukum di masyarakat khususnya dalam kasus perkara kami”, tegas Max.

Stetement Bpk.Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 18 Agustus 2022 , Terlihat telah terjadi pengalihan Bukti dan Fakta Hukum kepada Pelapor (Ibu Janda Henny B Angkouw) di mana Narasinya menuduh bahwa Surat Pembagian tertanggal 30 Oktober 1982 itu adalah bukti surat pelapor,sehingga pelapor harus membuktikan Surat Aslinya.Padahal yang sebenarnya Surat Pembagian tertanggal 30 Oktober 1982 itu adalah bukti otentik dari terlapor (Drs.Arnold Lumentut M.M di Kasus Pidana dan dr.Febrian H.W Lumentut) dan bisa di lihat dalam Salinan Putusan Pengadilan Negeri Aermadidi bukti Surat Pembagian tgl . 30 Oktober 1982, tercatat di Halaman 13 alinea Nomor 3.(Foto Copy Surat Pembagian antara Chriestien dan Jantje Ticoalu mengetahui Hukum Tua Desa Kolongan,tidak ada aslinya dan di beri meterai cukup,dan selanjutnya di beri tanda P-3.
Jadi pihak Pelapor Ibu Henny B Angkouw,sudah jelas tidak dapat membuktikant keaslian Surat Pembagian tertanggal 30 Oktober 1982,karena bukan alat buktinya.

Begitu juga Narasi menuduh Pelapor Ibu Henny B Angkouw,tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang luasnya 32.000 M2.
Jelas dari pihak Pelapor Ibu Henny B Angkouw tidak bisa membuktikan luas tanah 32.000 M2 itu,karena pihak Pelapor merasa punya lahan tanah dengan luas sesuai dengan Surat Pembagian Keluarga tertanggal 16 Juli 1959 itu sebesar 7 tetek (6-Ha lebih) dengan mengacu pada Batas Lama sebelah Selatan dgn Pemilik Pangemanan Johanes Ticoalu (PJ atau JP),Batas Lama sebelah Utara Jemima Zendang Ticoalu,Batas Lama sebelah Barat sebagian masih milik Pangemanan Johanes Ticoalu dan sebagian milik Benny Sigarlaki (sesuai dengan Sertifikat atas nama Benny (Beno) Sigarlaki yang ada pada kami pegang),serta Batas Timur sampai saat ini adalah Jalan Raya Kawangkoan Kuwil.
Untuk itu Pelapor Ibu Henny B Angkouw tentunya tidak dapat membuktikan di karenakan juga Batas Selatan,Utara,Timur dan Barat yang ada adalah salah dan objek tanah yang di maksudkan di luas tanah 32.000 M2 adalah salah objek tanah.(Surat Keterangan Tanah tidak bermasalah yang di Keluarkan oleh Pemerintah Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa utara,ternyata salah objek.(Terlampir)

Dan juga Surat Kepemilikan tanah dengan luas lahan 32.000 M2 itu ada alat bukti dari Pihak Pelapor di Perdata yang tercatat di Halaman 14 yang di beri Tanda P-9.

Disini juga kami bisa tambahkan ada Pemutarbalikan Surat Bukti dan Fakta Hukum Sebagai berikut;1.Pada saat Gelar Perkara tertgl 9 Juni 2015 yg di hadiri oleh Penyidik/Penyidik Pembantu, Bagian Wassidik dan Para Kasubdit Dit Reskrimum Polda Sulut dgn hasil rekomendasi Sbb : ” Di temukan ada peristiwa Pidana,sehingga perkara dapat di tingkatkan ke tahap Penyidikan.
2.Ada Surat Pemberitahuan di mulainya Penyelidikan (SPDP) yang di kirim ke Kepala Kejaksaan Tinggi Manado,tertgl 02 Juni 2020 dgn Nomor B/ 52/VI/2020/Dit Reskrimum,yang di tandangani oleh Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Trisulastoto Prasetyo Utomo, SIK.
3.Berdasarkan Putusan Praperadilan dengan Nomor : 04/Pid.Praper/2016/PN.Mnd.tertanggal 26 April 2016 dengan salah Hasil bunyi Putusan Sbb : Memerintahkan kepada Termohon untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut dan menetapkan tersangkanya,serta melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan,segera, setelah Putusan dlm perkara ini diucapkan.

Dengan merujuk Alinea 1,2 dan 3 di atas itu berarti tidak mungkin Surat Pembagian tertanggal 30 Oktober 1982 yg tdk ada aslinya sampai saat ini,berada di pihak Pelapor Ibu Janda Henny B Angkouw.Mana mungkin di temukan peristiwa Pidana (No.1) oleh Penyidik kalau alat bukti surat Pembagian yg di laporkan oleh ibu Henny B Angkouw hanya berupa Surat foto copy tdk ada aslinya yg secara Legalitas Hukum belum punya kekuatan Hukum dan itu membuktikan bahwa Surat Pembagian tertanggal 30 Oktober 1982 itu bukan alat bukti pelapor. (Dan ini bukti tidak terbantahkan).
Begitu juga dengan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Manado (No.3) yang memenangkan
pihak kami dgn menetapkan tersangka si terlapor.Kenapa terlapor (Drs.Arnold Lumentut M.M dan dr.Febrian H.W Lumentut)di temukan peristiwa Pidana,sehingga perkara dapat di tingkatkan ke tahap Penyidikan (No.1)karena para terlapor ini tdk pernah dpt memperlihatkan alat bukti surat2 di saat gelar perkara sebanyak 6 kali gelar perkara di Polda Sulut utk dpt mengclaim tanah tersbt.Kita bisa juga melihat bukti dlm Persidangan di Pengadilan Negeri Manado,

melalui Sidang Praperadilan di mana Alat Bukti Surat yg di perlihatkan atau tercatat oleh team hukum Polda Sulut,dlm Salinan Putusan Praperadilan di halaman 8 tidak ada tercatat satupun bukti Surat dari terlapor dalam hal mengclaim tanah tersebut sebagai bukti kepemilikan.Dan anehnya Pihak penyidik mempertimbangkan secara Hukum bukti surat kepemilikan yg luas 32.000 M2,yg sebenarnya di duga oleh kami baru di buat saat Sidang Perdata untuk di jadikan sebagai alat bukti.Dan jelas Surat tersebut baru di buat tertanggal 11 Oktober 2018.

Tetapi anehnya kami pernah mengajukan laporan bukti tambahan atas Surat Kepemilikan Register atas nama Drs.Arnold dan Surat Akta Hibah atas nama dr.Febrian H.W Lumentut,serta Surat Keterangan tanah tidak bermasalah serta bukti2 lainnya,yg kami duga semua surat2 tersebut palsu.Tetapi upaya kami utk laporkan oleh penyidik.Sebenarnya ada atau tidak ada Surat Asli Pembagian tertanggal 30 Oktober 1982 ini,tidak ada korelasinya atau hubungan dgn pihak Orang lain,dlm hal ini Sdr.Drs.Arnold Lumentut M.M dan dr.Febrian H.W Lumentut,utk malam tanah tersebut adalah milik mereka,di karenakan Surat Pembagian tertanggal 30 Oktober 1982 ini bukan merupakan bukti surat jual beli.

Surat Pembagian tertanggal 30 Oktober 1982 ini,hanya tertulis tentang kesepakatan antara kedua kakak beradik yaitu Christien Ticoalu dan Jantje Ticoalu di mana kedua kakak beradik hasil keturunan dari Supit Hein Ticoalu dan Helena Sumeisey.Dengan demikian kalau di antara kedua kakak beradik ini ada yg terlebih dahulu meninggal,maka secara otomatis Hak Ahli Waris tanah tersebut jatuh yang masih hidup dan dlm ini yang masih hidup adalah Jantje Ticoalu.Apa lagi lahan tanah tersbt belum terjual apa lagi di bagi.

Demikian tanggapan dan bantahan dari Pihak kami Ibu Janda Henny B Angkouw,berkaitan dengan Penghentian (SP3) atas kasus laporan kami.Kami menduka telah terjadi keberpihakan dan unsur OBSTRUCTION OF JUSTICE terjadi yg di lakukan oleh pihak penyidik Polda Sulut. Kami menilai keputusan tersebut hanya akal2an pihak penyidik Polda Sulut dengan tidak pernah mempertimbangkan secara hukum bukti2 surat dari pihak Pelapor Ibu Janda Henny B Angkouw,sehingga kami merasa di permainkan secara hukum dan pada akhirnya kami merasa di rugikan dengan keputusan Penghentian SP3 dlm kasus kami.

“Untuk itu kami sebagai pencari keadilan atas hak tanah kami yg kami rasa di rampok,memohon kepada Bapak Pimpinan Kanwil KemenkumHam Provinsi Sulawesi Utara dpt memberikan kepastian Hukum yang seadil-adilnya buat kami masyarakat kecil yg terzolimi”, tutup max.

Kasus ini akan terus di kawal oleh media ini dan media ini sudah berusaha menghubungi pihak Perum Green Kawangkoan.Recidence, namun sampai
berita ini ditayangkan, Belum juga bisa terhubungi.

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *