Bicara Soal Data, Kami Datang Berdasarkan Data Yang Ada, Pihak Rumah Sakit Jantung Kendari Silahkan Buka Data Agar Di Cocokan, Tegas Ali

banner 728x250

 

Berantastipikor.co.id
Kendari, Sulawesi Tenggara – Aliansi Mahasiwa Radikal Sulawesi Tenggara yang di komandai oleh Rasul Mustafa Ansar dengan sapaan Ali, kedatangan mereka ke Rumah Sakit Jantung Kendari untuk melakukan hering terkait data yang di dapat.

Pertemuan mereka di ruangan Rumah Sakit Jantung di hadiri Plt Direktur, Wakil Direktur beserta pegawai lainnya.

Kata Rasul Mustafa Ansar dengan sapaan Ali kedatangan mereka di Rumah Sakit Jantung pasalnya ada beberapa dugaan yang di mana ada monopoli di dalam Data Pembayaran / SPK Belanja Modal Tahun Anggaran 2023 dan Penempatan PPPK sebanyak 52 Orang Tenaga Ahli Bidan.

” Kami mendatangi Kantor Rumah Sakit Jantung Kota Kendari terkait 127 item dan ada beberapa pengadaan yang pemanang tendernya tidak ada dan ada salah satu perusahaan yang menang sebanyak 36 kali berdasarkan Pembayaran / SPK Belanja Modal Tahun Anggaran 2023 “. Ujar Ali saat di wawancarai usai hering, 20/Feb/2024

Lanjut Ia ( Ali ), berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintahan Prov Sultra bahwa ada 52 Ahli Pertama – Bidan dengan Kode Faskes 102374, Penempatan RS. JPDO OPUTA YI KOO. Ucapnya

Dalam waktu hering Plt. Direktur Rumah Sakit Jantung mengatakan bahwa untuk penempatan belum ada di Rumah Sakit Jantung, sedangkan untuk 127 Item dia tidak tau pasalnya dirinya di lantik sebagai Plt pada tanggal 17 April 2023, dan untuk pengadaan tersebut lewat dinas kesehatan.

Salah Satu pegawai yang ikut hering mengatakan bahwa PT insial S adalah sebuah perusahaan BUMN yang dimana untuk pembiayaan artinya untuk bangunan Rumah sakit tersebut di ambilkan uang dari Perusahaan tersebut.

Ali menegaskan bahwa berdasarkan dari SPK berarti PT inisial S itu selaku pembiayaan sekali gus pemenang tender sebanyak 36 kali maka hal itu di duga monopoli berdasarkan UU No 5 Tahun 1999.

Rasul Mustafa Ansar dengan sapaan Ali, membeberkan kedatangan mereka bukan sekedar datang tanpa bekal.

” Kami datang bukan sekedar datang tanpa bekal yang kami bawa , sudah jelas yang kami bicarakan berdasarkan data by data , baik data penempatan 52 orang tenaga ahli bidan berdasarkan surat keputusan Menteri , data 127 item pengadaan yang di menangkan oleh salah satu perusahaan PT inisial S “. Ujar Ali

Yang parahnya, pada saat hering mereka mempertanyakan data yang kami pegang dan kata mereka bahwa PT Inisial S itu adalah salah satu PT BUMN pembiayaan , namun kami mempertanyakan ke pihak RSJDO kalau ada data silahkan di buka agar di cocokan dengan data yang kami pegang. Kata Ali

Ali dengan tegas membeberkan bahwa untuk melihat data akurat dan membuktikan terkait penempatan 52 orang tenaga ahli pertama Bidan , SK Plt Direktur, dan Data SPK belanja Modal TA 2023 akan mendesak DPRD Prov Sultra lakukan RDP. Tutupnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *