Di duga PT. MIR lakukan Penanaman Sawit di aliran sungai

banner 728x250

Tapanuli selatan,Berantastipikor,co.id

Diduga PT. Maju Indo Raya (Mir), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kelurahan Ampolu Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan (Sumut) PT.Mir telah menanam kelapa sawit disekitar daerah aliran sungai ( Das) .
Berdasarkan pantauan media, perusahaan ini diduga telah menggarap dan menanami Kelapa sawit disepanjang pinggir sungai Aek Sibirong dan Aek Mangambur desa Simarlelan Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan.(sumut)
Berikut  Manager Humas PT. Mir Johannes Sitepu  memblokir nomor WA salah seorang wartawan media Investigasi dari tanggal 17/5/2024 sampai saat berita ini ditayangkan.
manager humas  tidak mampu memberikan keterangan sebagai klarifikasi dari dugaan
tentang kebenaran bahwa PT.Mir telah melakukan penanaman sawit disekitar aliran Sungai (DAS).
Ditempat terpisah Bupati Tapsel lewat Kadis Lingkungan hidup Tapsel Ongku Muda Atas Sormin (Omas) menjelaskan
Tidak mengetahui bahwasanya PT.Mir telah menggarap tanah negara dengan menanami Kelapa sawit didaerah aliran sungai.” Silahkan bapak2 membuat surat agar kami tindak lanjuti”sebut  Kadis lingkungan hidup Senin 20/5/2024 diruangan kerjanya.
Melalui pantauan langsung team media bahwa kelapa sawit yang ditanam sudah berbuah.(berproduksi).
seharusnya  dari awal penanaman harus ditentukan batas” mana yang boleh ditanam dan mana yang tidak boleh.
Sumber lain mengatakan bahwa Das adalah wilayah suatu daratan yang merupakan satu- kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau kelaut secara alamiah.
Jarak tanaman seharusnya 50 meter dari bibir sungai sebelah kiri dan 50 meter sisi kanan.
UU No. 32 Tahun 2009 pasal 99 tentang PPLH.
Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, ambien, air, laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pidana paling singkat satu (1) tahun dan paling lama tiga (3) tahun penjara serta denda sedikitnya satu(1) Milyar rupiah dan paling banyak tiga (3) Milyar rupiah.
Diminta kepada dinas terkait dapat memberikan arahan tentang prosedur penanaman sawit ,agar lingkungan aliran sungai dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekitar lingkar aliran sungsi.

21/5/24
Tantawi panggabean
Kaperwil Sumut:Rian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *