Mafia Tanah Diduga Kuat Menggurita Di Manado, Sulut, 90, 4 Hektar Tanah Masyarakat Lengkap.Register Tanah Di Legalisir , Di Rampok

banner 728x250

Berantastipikor.co.id

Sulut,
Mafia tanah diduga kuat menggurita di Kota Manado, Sulut, kurang lebih 90, 4 Hektar tanah masyarakat lengkap register tanah sudah di legalisir, dirampok.

Bukan tanpa bukti, lokasi tanah milik masyarakat Kota Manado yang memiliki register Tanah , saat ini lokasi tersebut sudah berdiri bangunan mewah, lapangan golf, yang diduga di rampok dengan cara terstruktur sehingga masyarakat sangat sulit mengambil alih hak atas tanah tersebut.

Maykel Lule salah satu warga Kota Manado yang di percayakan masyarakat untuk memperjuangkan hak masyarakat tersebut agar supaya bisa mendapatkan keadilan, memohon kepada Presiden Joko widodo , Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudoyono, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ,untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini, yang berlokasi di Kelurahan Paniki Bawah, kecamatan, Mapanget,Kota Manado.

‘Saya selaku masyarakat Kota Manado yang mewakili masyarakat korban mafia tanah , memohon bantuan Bapak Presiden Joko widodo, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudoyono , agar supaya dapat membantu menyelesaikan permasalahan tanah di Kota Manado ini , dengan tuntutan kami agar supaya hak atas tanah kami “, tutur Maykel Lule.

Ditambahkan Lule, bahwa selaku masyarakat merasa bingung dan bertanya- tanya bagaimana bisa tanah milik masyarakat boleh di Rampok begitu mudah oleh para terduga Mafia tanah di Kota Manado ?

“Apakah Negara ini bisa kalah dengan Mafia tanah , karena perkiraaan kerugian masyarakat dan Negara sekira 4 (Empat) Triliun Rupiah ? ‘, tutup Lule

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *