Majelis Hakim Perkara dr. Badjora Dapat Apresiasi Dari Kuasa Hukum Penggugat

banner 728x250

Padangsidimpuan_Berantastipikornews.co.id Sikap tunduk dan taat terhadap Hukum Acara Perdata yang berlaku, 3 Hakim yang menangani perkara Gugatan dr. Badjora versus saudaranya di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan mendapatkan apresiasi positif dari kuasa hukum Penggugat (dr. Badjora).

Apresiasi tersebut dikarenakan ketiga majelis hakim yang masing-masing Silvia Ningsih, SH, MH (Ketua Majelis); Riky Rahman Sigalingging, SH, MH (anggota) dan Rudy Rambe, SH (anggota)  telah mengikuti aturan sesuai Hukum Acara Perdata dan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Umum Buku II Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2013. Demikian disampaikan kuasa hukum Penggugat kepada media, Kamis (02/05/2024) via aplikasi WhatsApp.

Menurut kuasa hukum Penggugat,  untuk melakukan Pencabutan Gugatan no. 46/Pdt.G/2023/PN.Psp pihak Penggugat yang dikuasakan kepada Amin M. Ghamal, SH dan Alwi Ginting, SH terlebih dahulu melakukan Pencabutan sebelum adanya agenda jawaban dari pihak Tergugat, sehingga untuk perkara ini tidak diperlukan lagi jawaban dari pihak Tergugat.

Pantauan wartawan, Sidang yang berlangsung pada Selasa (30/04/2024) kemarin dalam agenda Jawaban atas Gugatan no. 46/Pdt.G/2023/PN.Psp dari pihak Tergugat , sempat diskors oleh Ketua Majelis dikarenakan terdapat perbedaan pendapat antara majelis Hakim dengan pihak Penggugat.

Awalnya majelis berpendapat bahwa sidang tersebut harus ditindaklanjuti dengan agenda meminta Persetujuan dari Tergugat atas Permohonan Pencabutan Perkara dari Penggugat.

Namun setelah dijelaskan bahwa sesuai dengan Hukum Acara Perdata dan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Umum Buku II Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2013, disebutkan bahwa “Pencabutan Gugatan Dilakukan Sebelum Memberikan Jawaban Tidak Perlu Minta Persetujuan Tergugat”.

Hakim sempat berpendapat bahwa Tergugat telah terlebih dahulu memberikan Jawaban atas Gugatan Penggugat yang telah diberikan melalui aplikasi e-Court , sehingga agenda sidang berikutnya ditindaklanjuti dengan agenda jawaban dan/atau meminta persetujuan dari pihak Tergugat apakah Pencabutan tersebut disepakati oleh pihak Tergugat.

Namun kuasa hukum Penggugat menjelaskan, sesuai jadwal agenda sidang pada hari tersebut (30/04/2024) adalah agenda jawaban atas Gugatan no. 46/Pdt.G/2023/PN.Psp. Yang mengartikan jawaban dari tergugat baru pada hari itu diketahui oleh pihak Penggugat. Yang selanjutnya mengartikan bahwa pihak Penggugat telah terlebih dahulu memasukkan permohonan Pencabutan Perkara sebelum tanggal (30/04/2024).

Menurut kuasa hukum Penggugat, pihak Tergugat memberikan Jawaban atas Gugatan Penggugat hanya kepada Majelis Hakim saja, sementara Penggugat belum ada menerima Jawaban dari Tergugat.

“Jika hanya majelis hakim yang diberikan jawaban oleh tergugat, apakah kami tidak dianggap bahagian dari pada  persidangan ini”? Tanya kuasa hukum dr. Badjora.

Kemudian menurut kuasa hukum Penggugat, jika majelis hakim telah menerima Jawaban dari Tergugat atas Gugatan Penggugat, hakim terlebih dahulu harus melakukan verifikasi, sedang Hakim dalam persidangan tersebut belum melakukan verifikasi atas jawaban yang diberikan Tergugat.

Dikarenakan Surat Jawaban Tergugat  tidak sampai kepada pihak Penggugat dan belum dilakukannya verifikasi oleh majelis hakim, maka majelis hakim menyampaikan sidang dilanjutkan dalam 1(satu) Minggu ke depan dalam agenda Penetapan atas Pencabutan Perkara.

Namun sebelumnya Hakim meminta pendapat dari kuasa hukum Tergugat yakni Syamsir Alam, SH dan Awaluddin Harahap, SH apakah ada keberatan atas pendapat dari kuasa hukum Penggugat yang meminta dilakukannya Pencabutan Gugatan tanpa meminta persetujuan dari Tergugat.

Pihak tergugat tampak menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

Terpisah kuasa hukum Penggugat mengatakan Pencabutan Perkara tersebut dilakukan dalam rangka telah adanya itikat baik dari Tergugat untuk melakukan Perdamaian meski masih dalam proses menuju itu.

Itikad perdamaian tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Tergugat, Syamsir Alam,SH di kantor polisi yang dihadiri oleh petugas kepolisian, Satpol PP , Perhubungan, Ketua Pengadilan Agama, Penitera Pengadilan Agama, Kuasa Hukum Penggugat meminta agar pihak kepolisian menunda upaya Konstatering dikarenakan telah adanya kesepakatan untuk berdamai.

Sebelumnya juga telah dilakukan pertemuan antara keluarga Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan di Sibio-bio dalam pembahasan upaya perdamaian.

Selanjutnya kuasa hukum Penggugat, Alwi Ginting, SH berkeyakinan dalam memutus perkara Permohonan Pencabutan Perkara no. 46/Pdt.G/2023/PN.Psp, majelis hakim berlaku adil terlebih yang memimpin persidangan adalah Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sendiri yang dikenal cukup berpengalaman dan memiliki integritas serta kredibilitas yang tinggi.

“Insha Allah Mejelis Hakim berlalu adil dan jujur dalam menetapkan keputusannya nanti”, jelasAlwi.

Alwi menjelaskan Silvia Ningsih tidak akan mau mempertaruhkan integritasnya demi membela yang salah karena taruhannya adalah nama baik yang sudah terukir lama.

Pewarta : Tantawi Panggabean
Kaperwil Sumut:Rian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *