Penambangan Pasir Putih Di Hutan Mangrove Diduga kuat Ilegal, Ini Keterangan Pemdes Desa Mokupa.

banner 728x250

Sulut_Berantastipikor.co.id_Susana Warouw selakau Pj. Hukun Tua (Kades) Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, memberikan keterangan kepada media ini lewat via WhatsApp, Kamis 2 Mei Tahun 2024.

Membenarkan adanya penambangan di wilayah Desa Mokupa dan Pemdes langsung mengkonfirmasi pihak penambang untuk pertanyakan soal ijin operasi penambangan pasir putih di hutan Mangrove, yang menurut penambang mereka sudah mengantongi ijin operasi, namun sampai saat ini pihak penambang belum juga menunjukkan ijin yang di maksud.

“Waktu dikonfirmasi ke pihak penambang katanya ada ijin, tapi sampai sekarang ijin blum diperlihatkan kepada kami pemdes dan saya sudah mengecek dan memberhentikan kegiatan tersebut,
Karna lokasinya dikawasan MBH yg pengawasannya oleh PT.PPSU saya mencoba hubungi Dirut PPSU untuk menanyakan terkait ijin apakah diketahui oleh Pihak PPSU, tapi sampai saat ini belum di respon oleh Pak Dirut,” terang Susana selakau Pemdes Desa Mokupa.

Permintaan bukti ijin kepada pihak terjkait dari pihak Pemerintah Desa Mokupa, yang tidak di indahkan oleh pihak penambang, maka didesak Pihak Kepolisian dalam hal ini pihak Polda Sulut, untuk segerah tindak lanjuti dan segerah proses hukum pelaku penambangan pasir putih di hutan Mangrove, yang sudah merusak lingkungan yang di lindungi teraebut.

Media ini menghubungi pihak Polres Tomohon selaku wilayah hukum, lewat via whatsApp melalui Kasat Reskrim memberika ucapan terimakasih atas informasi tersebut.

“Saya selaku Kasat Reskrim Tomohon ucapkan terimakasih atas informasi yang di berikan oleh media Berantastipikor”, terang Kasat Reskrim Iptu Stevi Sumolang.

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *