Masuk Tahap II, Polres Banggai Serahkan Pengedar Narkotika ke Kejaksaan

banner 728x250

Banggai – berantastipikor.co.id.                                   Dinyatakan berkas lengkap oleh Kejaksaan Negeri Banggai, Penyidik Sat Narkoba Polres Banggai menyerahkan satu tersangka pengedar narkotika ke Jaksa Penuntut Umum, Selasa (2/4/2024).

Penyerahan tersangka inisial MRS alias Isal (49) warga Jalan KH. Agus Salim Luwuk, beserta barang bukti diterima JPU Diana Adriani, SH di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai.

Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU I Gede Wira Hendana Putra mengatakan, penyerahan MRS berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Banggai yang menyatakan tersangka berkasnya telah lengkap/P21.

“Tersangka sudah diserahkan dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga persidangan, ” Ujarnya.

Wira menerangkan, tersangka diamankan pada tanggal 13 Desember 2023, dirumahnya di kompleks Garuda Jalan KH. Agus Salim, Luwuk. Sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Dari informasi itu, personil Sat Narkoba Polres Banggai mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 14 sachet dengan berat 4,6 Gram, “cetusnya.

Selain itu turut diamankan sejumlah uang hasil kejahatan narkoba senilai Rp. 72.795.000. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menjalankan bisnis haram tersebut sudah sekitar 4 bulan.

Kasat pun menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Humas polres Banggai

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *