Berantastipikor.co.id – Dilansir dari media sibersultra.com
Buton Utara – Salah satu Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD), di Kabupaten Buton Utara (Butur), Inisial D, diduga kerap menjadi bandar judi Sabung Ayam dan Lengko yang terjadi di wilayah Kecamatan Kulisusu.
Dugaan itu berdasarkan foto Oknum Kepsek tersebut dilokasi Arena Judi Sabung ayam dan lengko yang diterima media ini,pada, Jumat (12/4). Dimana inisial D mengenakan baju kuning dengan memegang uang pecahan Rp. 50.000 yang diduga untuk modal sebagai bandar. Terlihat D duduk didepan karpet Lengko.
Foto tersebut diterima awak media kepada seorang warga melalui via whatsapp nya yang enggan disebut namanya. Dia mengatakan, bahwa Arena perjudian yang sering kerap dijadikan Arena perjudian oknum kepsek tersebut berpindah-pindah.
“Kejadian berdasarkan foto itu diperkirakan 3 bulan yang lalu, bertempat di Kelurahan Lasora, Selain di Kelurahan Lasora Lokasi dijadikan Arena Judi Sabung ayam dan lengko ini berada di desa Lantagi, belakang SPBU Desa Wasalabose, Desa Langke, dan Wilayah Desa Kadacua,” ucap Warga kepada Sibersultra.com, Jumat (12/4).
Kata dia, Aktifitas Sabung ayam dan Judi Lengko ini kerap di lakukan setiap minggunya. Aktifitas judi itu sudah lama dilakukan, hingga memasuki bulan suci ramadhan sampai Lebaran.
“Namun sampai saat ini belum ada tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Di lokasi arena, saya sering melihat ada oknum anggota kepolisian menggunakan pakaian preman, saya menduga oknum anggota tersebut sepertinya yang menjadi bekingan dari mereka,” terangnya.
Atas adanya keluhan dari masyarakat terkait maraknya Judi Sambung Ayam dan Judi Lengko, Saat di Konfirmasi, Kasi Humas Polres Butur IPDA Riantho Sarira mengatakan, terkait hal itu sudah diberikan informasi kepada Kapolsek Kulisusu untuk di tindak lanjuti.
“Saya sdh berikan info ke Kapolsek untuk ditindak lanjuti kebenarannya,” kata IPDA Riantho,
Kemudian Terkait adanya dugaan Oknum Anggota Kepolisian Yang diduga membekingi aktifitas sabung ayam dan Judi Lengko tersebut, IPDA Riantho mengatakan Jika itu benar dan terbukti ada Oknum Anggota yang membekingi, maka tetap akan diberikan sanksi tegas oleh Pimpinan.
Sementara itu, Salah satu Jebolan Advokasi, Laode Hermawan, S.H saat dimintai tanggapannya, terkait adanya dugaan oknum ASN yang menjabat Sebagai Kepsek di salah satu Sekolah Dasar di Butur, mengatakan, jika terbukti menjadi Bandar Judi tetap akan dikenakan pidana.
“Kena pidana dalam pasal 303 Bis KUHP dengan bunyi pasal primair. Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja turut serta untuk itu, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta,” jelas Mawan yang juga selaku Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Butur ini.
Dia menjelaskan, Dan jika terbukti ASN tersebut harus diberhentikan dari PNS nya, dan Kadis pendidikan Kabupaten Butur harus secepatnya memberhentikan Kasek tersebut.
Redaksi