Berantastipikor.co.id
Perwakilan masyarakat Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Privinsi Sulawesi Utara (Sulut),RG, mendesak pihak Polda Sulut untuk segerah memproses Hukum oknum yang diduga kuat melakukan perusakan hutan Mangrove di wilayah Desa Mokupa.
RG selaku perwakilan masyarakat setelah di konfirmasii lewat via Whatsapp oleh media ini, Kamis tanggal 2 Mei Tahun 2024 pagi , membenarkan bahwa penambangan pasir putih dilokasi hutan Mangrove sudah berjalan cukup lama, sekira sejak Bulan Desember tahun 2023 sampai sekarang ini.
“Saya selaku perwakilan masyarakat mendesak Kapolda Sulut segera menurunkan Tim Investigasi ke Lokasi penambangan pasir putih diduga kuat ilegal, segera memproses hukum pelakunya yang sudah menggunakan alat berat berupa Excavator”terang RG.
Sesuai Undang-undang nomor 26 Tahun 2007 Terkait tataruang, yang mana hutan mangrove adalah kawasan yang dilindungi, maka tidak ada toleransi hukum siapa saja yang melakukan dugaan perusakan hutan Mangrove.
Sampai berita ini tayang media ini tidak bisa mengambil keterangan dari pihak penambang,susah untuk dikonfirmasi
Redaksi