Tambang Yang Diduga Ilegal Di Desa Bodi, patut Diduga Kapolres Buol,Membekingi,

banner 728x250

 

Buol – Berantastipikor.co.id Di Kabupaten Buol, PT Rafe Mandiri Perkasa (RMP) begitu berani menabrak aturan secara terang-terangan Secara Langgeng tanpa merasa tidak bersalah,sehingga patut diduga kuat mendapat bekingan yang cukup tangguh dari Kapolres Buol dalam melakukan penambangan liar ( ilegal mining) di Desa Bodi Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam kurun waktu kurang lebih 2 tahun

Sehingga patut diduga diam Membisu Pemerintah Kabupaten Buol dan Aparat Penegak Hukum (APH) di negeri ini seakan tidak melihat pelanggaran hukum yang begitu besar berlalu tanpa ada penegakan maupun penindakan.
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kawasan Sungai Bodi tepatnya di Kecamatan Paleleh Barat.

Pasalnya perusahaan tersebut hanya mengantongi IUP komoditas bebatuan saja,akan tetapi dengan leluasa dilapangan,perusahaan sudah melakukan penambangan emas yang diduga ilegal.disisi lain IUP perusahaan sudah di bekukan oleh Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI dengan Nomor : B-6713/MB.07/DBT/2023 tanggal 23 November 2023,nah jika kita melihat dengan dibekukannya ijin IUP dari Inspektur Tambang,seharusnya pihak perusahaan menghentikan segala aktivitas pertambangan komoditas diDesa Bodi,Dikarenakan surat tembusan pembekuan tersebut sudah di sampaikan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Penjabat (Pj) Bupati Buol,ada apa dengan Pemda Buol,bersama Aparat Penegak Hukum di Buol?

Patut diduga terjadinya pembiaran oleh pihak berwenang utamanya Pemkab Buol,dan aparat penegak Hukum di Kabupaten Buol,Menjadi pertanyaannya Besar bagi Publik, sehingga mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat Kabupaten Buol.

Direktur LSM Merah Putih dan juga Sekretaris Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kab. Buol Sofyan Yusuf mengatakan bahwa pihaknya sangat menyangkan Pejabat Bupati dan Aparat Penegak Hukum (APH) dinegeri ini yang telah melakukan pembiaran terhadap PT RMP yang telah mencuri dan merusak lingkungan.

Selain merusak lingkungan kata Sopyan, perusahaan penambang ilegal ini pun tentunya tidak berkontribusi pada penerimaan negara. Penerimaan negara dari pertambangan biasanya dari pajak maupun non pajak, seperti royalti, iuran tetap, sewa lahan, dan lainnya.ucapnya pada media 03/04/2024

Tambahnya lagi,”Bayangkan saja kata dia, perusahaan tersebut menggunakan sekitar 8 alat berat jenis ekskavator untuk mencuri emas berkurang karung perhari dalam satu hari mencapai 9 kg emas.selama ini beroperasi

“Kami sangat menyayangkan tindakan Pejabat Bupati dan Aparat Penegak Hukum (APH) dinegeri ini, mestinya kekayaan yang seharusnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ini untuk kemakmuran mafia,” jelas Sopyan

Selanjutnya tegas sopyan,
meski begitu, sampai hari ini tak kunjung ada penindakan secara hukum. Lebih parahnya lagi sebut Dia, beredar desas desus tentang penacatutan nama oknum pejabat di Pemerintah Daerah Buol disebut-sebut menjadi beking dari segala aktivitas PT RMP.

“Jika dalam waktu dekat pihak Polda Sulawesi Tengah tidak mengambil tindakan tegas terhadap PT RMP, maka kami atas nama masyarakat kabupaten Buol akan melakukan aksi besar-besaran dan akan melaporkan hal ini ke Propam dan Mabes Polri,”pungkasnya.

Sampai Berita ini tayang Kapolres Buol Lebih Memilih Bungkam,tidak membalas Pertanyaan melalui WhatsApp dari Pimpinan Redaksi Media ini.

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *