Luwuk, Berantastipikor.co.id – Kinerja Polres Banggai dan Inspektorat Kabupaten Banggai dalam menangani laporan dugaan korupsi anggaran dana desa di Desa Binsil K periode 2018 hingga 2021 menuai kritik pedas dari publik. Lambatnya penanganan dan kurangnya transparansi menimbulkan kekecewaan dan kemarahan masyarakat yang menuntut keadilan.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Banggai pada 6 Desember 2022, Desa Binsil K mengalami kerugian sebesar Rp 883 juta. Ironisnya, hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, mencerminkan lemahnya kinerja pihak berwenang.
“Sampai saat ini, Polres Banggai belum menetapkan tersangka dan menahan mantan Kepala Desa Binsil K, Sumardin Rahman, dengan alasan keterlambatan pencocokan nilai kerugian dari pihak inspektorat,” kata Herson, Ketua BPD desa tersebut.
Lebih menariknya, dalam penanganan kasus ini, Polres Banggai dan Inspektorat saling “pimpong”(memberikan informasi yang berbeda dan saling bertentangan-red). Pihak Inspektorat mengatakan masih menunggu dokumen penyidikan dari Polres Banggai. Keterangan ini memperlihatkan adanya ketidakjelasan koordinasi antara kedua instansi tersebut.
Herson meminta Kapolres Banggai untuk segera memerintahkan jajarannya bekerja secara profesional dan transparan dalam menegakkan hukum terkait tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Banggai.
“Lambannya penanganan dari Polres Banggai sangat mengecewakan dan memperlihatkan ketidakseriusan mereka dalam menangani kasus korupsi. Kami mendesak tindakan tegas segera diambil. Penundaan ini hanya menambah rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Dalam waktu dekat, jika kasus tersebut belum ditindaklanjuti, maka saya, Herson Aniwa, selaku Ketua BPD, akan melayangkan surat Dumas ke Propam Polda Sulawesi Tengah,” tegas Herson dengan penuh kegeraman.
Kasus dugaan korupsi ini terus menjadi perhatian publik. Masyarakat menantikan tindakan tegas dan nyata dari Polres Banggai dan Inspektorat untuk menyelesaikan kasus yang merugikan negara ini. Sudah saatnya kedua lembaga tersebut menunjukkan keberanian dan komitmen mereka dalam memberantas korupsi dan memulihkan kepercayaan publik. Jika tidak, mereka akan terus dihujani kritik dan kehilangan kepercayaan masyarakat.
( Redaksi )