Medan, Berantastipikor.co.id – Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak, Kompol Faidar, SH., MH, melakukan penindakan terhadap dugaan lokasi judi ketangkasan mesin tembak ikan di wilayah hukum Polsek Patumbak pada Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Gerak cepat Kapolsek Patumbak, Kompol Faidar, SH., MH, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Jikri Sinurat, SH., MH, dan Panit II Unit Reskrim, Ipda Ellys Sitorus, SH., MH, serta Tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penindakan di lokasi yang diduga sebagai lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan di Warung Pak Kulit dan Warung Dani yang berada di Jl. Pertahanan Dusun II Pasar VII Desa Patumbak I, Kec. Patumbak.
Setibanya di lokasi yang diduga dijadikan sebagai lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan, tim langsung melakukan pemeriksaan di dalam dan luar warung yang dicurigai sebagai tempat permainan judi ketangkasan mesin tembak ikan.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, tidak ditemukan adanya mesin tembak ikan atau jenis perjudian lainnya.
Selanjutnya, di lokasi pemeriksaan hanya ditemukan beberapa orang pria yang sedang duduk-duduk di depan warung sambil minum teh manis dan kopi.
Tim kemudian menyampaikan kepada warga yang berada di warung tersebut agar segera bubar setelah selesai minum dan pulang ke rumah masing-masing guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, serta untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Patumbak tetap aman dan tertib.
Kegiatan patroli gerak cepat ini dipimpin oleh Kapolsek Patumbak, Kompol Faidar, SH., MH, bersama Kanit Unit Reskrim, Iptu Jikri Sinurat, SH., MH, Panit II Reskrim, Ipda Ellys Sitorus, SH., MH, dan Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak.
(Joe/Red)